JAKARTA,– Ratusan kepala desa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/2/2024) pagi.
Ratusan kepala desa itu seakan menagih janji DPR untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa, yang salah satu poin krusialnya adalah memperpanjang jabatan para kepala desa. Salah satu perwakilan kepala desa, mengaku bernama Haji Sumpeno, asal Batang, Jawa Tengah, ingin pimpinan DPR mengesahkan RUU Desa pada pukul 13.00 WIB siang ini.
“Di nanti jam 1 (siang) akan disahkan Undang-undang tersebut, merdeka untuk diri kita, merdeka untuk rakyat kita, merdeka untuk desa kita, inilah tuntutan kita,” kata Sumpeno di hadapan kepala desa lainnya.
Sumpeno melakukan orasi itu di atas mobil komando. Ada empat sampai lima orang kepala desa yang berdiri di atas mobil tersebut. Saat Sumpeno berorasi, kepala desa lainnya mencermati dengan serius. Mereka juga berulang kali meneriakkan kalimat “disahkan”.
Sumpeno juga menyinggung Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mendorong DPR agar memutuskan RUU Desa menjadi Undang-Undang. Sebagai rasa terima kasih, kata Sumpeno, kepala desa bakal memberikan karangan bunga khusus untuk Puan jika mengesahkan RUU Desa.
“Tunggu Bu Puan, dengan kerendahan hati, dan dengan rasa haru, putuskanlah, tunggu dua hari lagi, karangan bunga rasa terima kasih kami ada di hadapan panjenengan,” ucap Sumpeno.
Sumpeno melanjutkan, revisi UU Desa begitu diperjuangkan para kepala desa. Ia pun menyebut tugas-tugas yang dikerjakan kepala desa tidak lah mudah. Namun, menurutnya, kepala desa tetap melaksanakan tugas itu dengan baik meski tak banyak yang mengetahuinya.
“Kita yang selalu melayani masyarakat, dari membuat akta kelahiran sampai membuat akta kematian, dan di dalamnya banyak problematik yang real tidak tahu persis dan kita yang berhadapan di desa,” tegas dia.
Demonstrasi dari kepala desa tidak hanya dilakukan kali ini. Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Para demonstran saat itu membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu. Persetujuan itu dilakukan pada rapat, Senin (5/2/2024).
Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa.
“Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” kata Awiek kepada media seperti dikutim Berauterkini dari Kompas.com Selasa (6/2/2024). (Kompas.com/zuh)