BERAU TERKINI – Penerapan sistem parkir elektronik atau e-parkir di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Kabupaten Berau dipastikan telah memiliki landasan hukum yang sangat kuat.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital besar-besaran dalam tata kelola retribusi daerah demi kepentingan masyarakat luas.

Eva mengatakan, penerapan e-parkir ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Aturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi, sekaligus melakukan modernisasi sistem pemungutan agar lebih mutakhir.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita. (Diva/BT)
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita. (Diva/BT)

“Dasar hukumnya jelas. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi, termasuk melalui sistem elektronik agar lebih transparan dan akuntabel,” ujar Eva.

Penerapan sistem non-tunai ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur teknis pemungutan pajak dan retribusi berbasis elektronik.

Keabsahan setiap transaksi digital di pasar tersebut semakin diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini menjamin setiap struk atau bukti bayar digital memiliki kedudukan hukum yang sah.

“Bukti pembayaran elektronik itu sah secara hukum. Jadi masyarakat tidak perlu ragu karena transaksi digital diakui sebagai alat bukti yang sah,” tegas Eva.

Langkah digitalisasi ini juga merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Di tingkat lokal, kebijakan ini telah dikunci melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 yang diperbarui dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025.

Kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati Berau Nomor 63 Tahun 2023 tentang implementasi transaksi non-tunai.

Eva menjelaskan, segala bentuk pemungutan elektronik, mulai dari penggunaan QRIS, tapping box, hingga portal otomatis, memiliki kekuatan hukum tetap selama diatur dalam Perda dan Perbup serta terintegrasi langsung dengan kas daerah.

Dengan sistem yang terpusat, potensi penyimpangan dana dapat diminimalisir secara signifikan.

“Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan transparansi, mencegah kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah), memperkuat akuntabilitas, dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Justru pemerintah daerah memang diarahkan untuk melakukan itu,” tutup Eva. (*/Adv)