Foto: Apel Gabungan ASN di lingkungan Setkab Berau
TANJUNG REDEB – Pemkab Berau mulai menerapkan aturan jam masuk kantor selama bulan suci ramadan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN).
Pemberlakuan itu menyesuaikan edaran yang diterbitkan Menpan-RB, dalam SE Nomor 6/2023.
Dalam aturan itu, instansi yang yang masuk kerja enam hari, bakal mendapatkan jatah pulang lebih cepat. Pada hari Senin, Kamis hingga Sabtu, masuk mulai pukul 08.00 Wita dan pulang pada pukul 14.00 Wita.
Kemudian pada Jumat, ASN mendapatkan jatah istirahat lebih panjang. Mulai pukul 11.20 Wita hingga 12.30 Wita.
Sementara, bagi instansi yang memberlakukan jam masuk kantor lima hari kerja. Mendapatkan jatah pulang kantor hingga pukul 15.00 Wita.
Sedangkan pada Jumat, ASN bakal masuk mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita.
Aturan tersebut diedarkan, untuk kemudian menjado acuan pemerintah daerah dalam mengatur ‘anak buahnya’ yang diwajibkan memberikan pelayanan selama ramadan.
Menanggapi aturan itu, Pj Sekda Berau Agus Wahyudi, mengatakan aturan tersebut sudah mulai dijalankan pada Jumat (24/3/2023) hari ini.
“Sudah ada edaran kita untuk semua instansi di Berau. Aturannya juga sudah detail,” kata Agus, kepada awak media.
Dengan adanya aturan baru itu, Sekda baru tersebut berpesan agar ASN di lingkungan Pemkab Berau dapat memberikan pelayanan maksimal bagi warga.
Dengan keadaan berpuasa, jangan sampai mempengaruhi proses pelayanan. Sehingga, ia menekankan kepada seluruh jajarannya untuk tetap profesional dalam bekerja selama ramadan tahun ini.
“Tetap semangat bekerja. Karena kami sudah beri toleransi, jam masuknya agak siang. Jam 08.00 Wita sudah di kantor,” bebernya. (*/adv)
Reporter: Sulaiman