Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Selama petahana cuti, kursi jabatan bupati dan wakil bupati Kabupaten Berau, bakal diisi oleh orang pilihan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Dalam jabatan itu Berau akan dipimpin kepala daerah berstatus Penjabat Sementara (Pjs).

Dimana dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, petahana Bupati dan Wakil Bupati Berau, Sri Juniarsih dan Gamalis kembali berpasangan untuk memperebutkan kursi Berau 1.

Setelah nantinya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau sebagai pasangan calon (paslon), petahana resmi menjalankan masa cuti untuk menjalankan proses kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Saat itulah, Pjs akan bekerja sesuai dengan kewenangannya.

“Bupati cuti saat kampanye, posisinya digantikan Pjs yang ditunjuk oleh Kemendagri,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, saat dikonfirmasi awak berauterkini.co.id, Kamis (5/9/2024).

Diungkapkan Said, dalam proses penentuan nama Pjs nantinya sepenuhnya berada dalam keputusan menteri. Sementara, petahana saat ini hanya dapat mengusulkan nama ke kementerian.

“Bupati juga mengusulkan. Tapi hak prerogatif sepenuhnya berada di Kemendagri,” kata Said.

Secara ketentuan, dalam beleid Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 1/2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Disebutkan dalam pasal 1 angka 6, Pjs merupakan pejabat tinggi madya/setingkat atau pratama yang ditunjuk oleh Mendagri.

Tugas tersebut dijalankan untuk menduduki kursi pemangku kebijakan, selama melaksanakan cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye.

Menurut jadwal KPU Berau, cuti petahana akan berlangsung selama 60 hari masa efektif kampanye, setelah ditetapkan sebagai calon pada 22 September mendatang.

Secara kewenangan, Pjs bupati Berau, memiliki tugas dan kewenangan, diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Lalu memelihara ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.

Ketiga, memfasilitasi proses Pilkada dan menjaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bersikap netral selama Pilkada berlangsung.

Keempat, Pjs dapat melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah mendapat persetujuan resmi Mendagri.

Kelima, dapat melakukan rotasi pejabat berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dan mendapatkan persetujuan resmi oleh Kemendagri. (*)