BERAU TERKINI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggali keterangan dari mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, selama kurang lebih enam jam pada Senin (22/9/2025).

Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi aliran dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Isran Noor tiba di gedung Kejati Kaltim sekitar pukul 11.00 Wita dan baru terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai enam sekitar pukul 17.18 Wita.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi secara resmi pemeriksaan tersebut.

“Telah dilakukan pemeriksaan saudara IN selaku mantan Gubernur Kalimantan Timur,” kata Toni Yuswanto.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Isran Noor pada hari ini adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

“Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan perkara DBON,” jelas Toni.

Meski demikian, pihak Kejati masih tertutup rapat mengenai materi pertanyaan yang diajukan kepada Isran Noor. Toni menyatakan bahwa isi pemeriksaan bersifat rahasia demi kelancaran proses penyidikan yang masih terus berjalan.

“Saya enggak bisa ekspos itu,” tegasnya.

Terkait total kerugian negara dalam kasus ini, Kejati juga belum merilis angka final dan masih menunggu hasil audit resmi dari pihak auditor keuangan.

“Kita masih menunggu pastinya,” tandasnya. (*)