TANJUNG REDEB, – Sepanjang tahun 2021, terdapat 43 aduan perselisihan antara perusahaan dan buruh. Aduan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasns) Berau ini,sebanyak 86 persen diantaranya telah diselesaikan.
“Dari jumlah itu, Disnakertrans telah menyelesaikan 86 persen aduan atau 37 aduan. Adapun yang belum selesai hanya tinggal 6 saja, Dari kasus yang terjadi itu, setidaknya menyangkut nasib 1.267 pekerja,” jelas Kadisnakertrans Berau, Junaidi.
Menilik pada undang-undang nomor 2 tahun 2004, terdapat 4 jenis perselisihan, yakni perselihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan Perselisihan anatra Serikat Pekerja/buruh dalam satu perusahaan.
Junaidi menjelaskan, biasanya karena tidak adanya kesepemahaman mengenai keanggotaan, pelaksanaan, dan kewajiban hak.
Penyelesaiannya perselisihan seperti ini biasanya ada beberapa mekanisme yang dapat ditempuh, sebagai jalan keluar dari setiap perselisihan yang terjadi. Yang mana hal itu dapat dilakukan dengan mediasi, sebagai langkah awal.
“Dalam praktiknya semua jenis permasalahan hubungan industrial pertama kali harus diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah yang dilakukan secara Bipartit. Lalu apabila perundingan Bipartit mencapai kesepakatan atau persetujuan yang disebut sebagai Persetujuan Bersama (PB),” terangnya.
Tetap ada pertimbangan dari 2 pihak untuk penyelesaian masalah hubungan industrial. Yakni mempertimbangkan aspek hak tenaga kerja juga haknya juga bagi perusahaan dengan mempertimbangkan kondusifitas investasi di Berau.
Tetapi, jika banyak terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan, tentu itu akan berdampak pada dunia usaha itu sendiri.
“tentu keduanya jadi pertimbangan, dan dalam penyelesaiannya didasarkan pada pertimbangan aspek aturan yang diterapkan, ” tutupnya(*)
Editor: RJ Palupi