BERAU TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru yang mengejutkan dalam kasus dugaan suap perizinan tambang di Kalimantan Timur.
Selain Dayang Donna Walfiaries Tania, KPK menyatakan bahwa mendiang ayahnya, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka terhadap Awang Faroek ternyata sudah ditetapkan sejak 19 September 2024, bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap putrinya, Donna Faroek, dan pengusaha Rudy Ong Chandra.
Namun, seiring dengan wafatnya Awang Faroek Ishak pada 22 Desember 2024, KPK kini tengah memproses penghentian penyidikan terhadapnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (25/8/2025), menjelaskan dasar hukum dari langkah tersebut.
“Tentunya salah satu dasar untuk menghentikan penyidikan adalah kalau tersangkanya meninggal,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menambahkan, proses pencabutan status tersangka tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis dan membutuhkan waktu karena harus melalui beberapa tahapan internal di KPK.
“Kami proses dulu di tingkat Direktorat Penyidikan, kedeputian, hingga pimpinan,” jelasnya.
Kasus ini sendiri berawal dari upaya pengusaha Rudy Ong Chandra untuk memperpanjang enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya pada 2014. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rudy sempat menemui Awang Faroek Ishak yang saat itu menjabat sebagai gubernur di rumah dinasnya.
Meskipun penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan, proses hukum terhadap tersangka lain, Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra, tetap berjalan. (*)
