BERAU TERKINI – Keterlambatan proses sertifikasi aset pemerintah daerah dan lahan masyarakat di Kaltim menimbulkan keresahan baru. DPRD Kaltim memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius.

Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial. Menurutnya, lambatnya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum.

“Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, masyarakat kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar.

“Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati,” tegasnya.

Salehuddin menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan. Hal ini tidak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif.

“Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)