BERAU TERKINI – Fraksi PAN-NasDem DPRD Kaltim menegaskan bahwa perubahan regulasi terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola dan manajemen yang profesional. Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi PAN-NasDem, Baharuddin Demmu, dalam Rapat Paripurna, Jumat (8/8/2025).
Ranperda yang dibahas mencakup perubahan atas Perda tentang PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah. Keduanya disesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Baharuddin Demmu, menegaskan regulasi baru tidak akan efektif jika tidak diikuti dengan pembenahan internal perusahaan.
“Kami tidak ingin perubahan Perda ini hanya formalitas. Yang lebih penting adalah bagaimana BUMD ini dikelola secara profesional dan transparan,” sebut dia.
Fraksi juga menyoroti pentingnya pelaporan kinerja kepada kepala daerah dan DPRD. Untuk PT Penjaminan Kredit Daerah, Fraksi mendorong agar fokus pada penjaminan kredit produktif bagi UMKM, koperasi, petani, dan nelayan.
“Kalau dikelola dengan baik, PT Penjaminan Kredit Daerah bisa jadi alat strategis untuk mendorong ekonomi kerakyatan. Tapi harus ada digitalisasi proses,” tambahnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
