Foto: Anggota DPRD Berau Fraksi PKS Jasmine Hambali.

TANJUNG REDEB – Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP-PKS) secara resmi mengeluarkan surat keputusan ihwal pergantian antar waktu alias PAW Anggota DPRD Berau Jasmine Hambali.

Merujuk surat yang berkop DPP PKS dengan nomor: 411/S-KEP/DPP-PKS/2023 yang diterima Berauterkini itu, diterbitkan oleh Ketua DPP-PKS pada 30 Maret 2023 lalu telah memutuskan PAW Jasmine Hambali digantikan oleh Ismail Mustamim.

Masih dalam surat itu, pada poin kedua menyebutkan SK tersebut disampaikan langsung kepada pengurus DPD PKS Berau untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Diketahui, saat ini Jasmine Hambali merupakan kader PKS yang terpilih di Dapil 3. Dan menduduki posisi sebagai anggota Komisi II DPRD Berau.

Dikonfirmasi terkait surat tersebut, Ketua DPD PKS Berau Sumadi membenarkan ihwal surat tersebut yang resmi dikeluarkan oleh DPP.

Meski begitu, proses PAW telah diajukan untuk di paripurna-kan oleh jajaran pimpinan DPRD Berau.

“Sedang dalam proses,” jawab dia kala dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, pada Senin (3/4/2023) siang.

Lebih lanjut, dia menerangkan surat tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Dewan untuk ditindaklanjuti. Surat tersebut dititipkan ke anggota dewan PKS lainnya yakni Sakirman.

“Sudah lewat Sakirman,” ujar dia.

Disinggung ihwal dinamika internal partai belogo padi bulan tersebut dalam menyambut pesta demokrasi pada 2024 mendatang, dia menyebut telah mengamanatkan kepada seluruh anggota untuk tetap solid dan aktif ke basis pemilih PKS.

Sebab ia akui bila perubahan formasi menjelang pemilu akan berdampak dalam proses politik nantinya.

“Langkah kami jelas untuk tetap solid dan menjaga konstituen,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait musabab Jasmine Hambali yang juga ketua fraksi PKS itu mesti di PAW, Sumadi enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyebut bila keputusan PAW tersebut merupakan hasil proses hukum yang sah.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau Madri Pani saat dikonfirmasi terkait kabar itu. Ia enggan memberikan komentar banyak lantaran sedang berada diluar kota.

Kemudian awak media Berau Terkini berupaya mengonfirmasi surat tersebut ke Kepala Sekretariat Dewan Abdurrahman. Dia bilang, surat tersebut telah diterima oleh pihak kesekretariatan.

Bahkan kata dia, surat tersebut telah diantarkan ke meja Bupati Berau Sri Juniarsih, melalui staf-nya.

“Sudah kami terima. Surat sudah diantar juga ke kantor bupati,” kata Abdurrahman.

Disinggung ihwal deadline pelaksanaan rapat paripurna, dia menyatakan surat keputusan partai tersebut mesti diteruskan oleh Bupati Berau ke Gubernur Kaltim Isran Noor untuk menerbitkan SK PAW.

Setelah surat dari gubernur tersebut terbit, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Berau bakal mengagendakan rapat paripurna.

“Jadi dasar pelaksanaan sidang paripurna PAW itu nanti pakai keputusan Gubernur,” ujar dia mengakhiri wawancara. (*)

Reporter: Sulaiman