BERAU TERKINI – Sekprov Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan alasan pihaknya mengembalikan rancangan Perbup Berau soal pedoman PJLP.

Sekprov Kaltim Sri Wahyuni buka suara soal pengembalian rancangan Perbup Berau tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Diketahui rancangan Perbup Berau itu akan menjadi dasar hukum bagi Pemkab Berau untuk membayar gaji guru honorer non database dengan skema PJLP.

Namun rancangan Perbup Berau itu dikembalikan oleh Pemprov Kaltim berdasarkan surat bertanggal 26 September 2025 dengan nomor 100.3.2/23129-B.Hk/PUUKK yang ditandatangani langsung oleh Sekprov Kaltim Sri Wahyuni.

Menurut Sri Wahyuni, pengembalian dilakukan karena masih ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang, terutama menyangkut mekanisme pengadaan serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Raperbup itu memang kami kembalikan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut, karena prosesnya tidak melalui pengadaan langsung. Jadi perlu ada penyesuaian mekanisme agar tidak bertentangan dengan aturan,” ujar Sri Wahyuni, Rabu (8/10/2025).

Sri Wahyuni juga menjelaskan bahwa Raperbup tersebut nantinya akan dibahas kembali bersama Biro Hukum Setdaprov Kaltim untuk ditelaah dari sisi legalitas dan kesesuaian dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

“Isinya masih dalam kajian Biro Hukum. Nanti akan dicek kembali, khususnya terkait mekanisme pengadaannya agar sesuai ketentuan,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, bahwa Pemprov Kaltim tidak menolak inisiatif Pemkab Berau, melainkan memastikan seluruh regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Dia juga mengingatkan agar ada kehati-hatian dalam menentukan dasar hukum pembayaran guru honorer non-database.

“Prinsipnya kami mendukung upaya daerah memberikan kepastian bagi tenaga honorer, tapi dasar hukumnya harus jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, menambahkan bahwa penyediaan jasa perorangan sebenarnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

“Jadi tidak perlu dibuat aturan baru dalam bentuk perbup, cukup mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai rencana penggunaan Raperbup PJLP sebagai dasar pembayaran gaji guru honorer non-database, Suparmi menuturkan bahwa hal tersebut dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.

“Kalau memungkinkan dan tidak bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa, silakan dibayarkan,” pungkasnya. (*)