BERAU TERKINI – Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, secara lugas menyoroti berbagai isu krusial dalam peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) 2025.

Isu yang diangkat mulai dari merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, budaya pamer kekayaan (flexing) pejabat, hingga risiko tata kelola keuangan di tingkat pemerintah kampung.

Dalam Seminar Hakordia yang diselenggarakan Inspektorat Berau di Hotel Mercure, Kamis (4/12/2025), Said memulai dengan fakta bahwa IPK Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara di dunia.

Peringkat ini, kata Said, menjadi alarm serius bagi semua elemen pemerintah untuk meningkatkan budaya antikorupsi dan memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan.

Said menyayangkan adanya pergeseran budaya di kalangan pejabat.

Ia menilai, saat ini kultur tak tahu malu atas tindak pidana korupsi seolah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar di ruang publik.

Hal ini sangat berbeda dengan era pemerintahan dahulu, di mana budaya malu berfungsi menjaga setiap pejabat untuk bekerja secara bertanggung jawab.

“Apa ini mungkin karena kita sudah terbiasa mendengar dan membaca informasi pejabat yang ditangkap karena korupsi?” tanya Said dengan nada sarkas.

Said meyakini, pelanggaran aturan norma dan hukum masih marak di tubuh pemerintahan.

Pelanggaran itu tidak hanya terkait uang, tetapi juga korupsi waktu.

“Di tubuh pemerintahan, masih banyak pejabat yang melanggar aturan norma dan hukum. Contoh kecilnya saja, seperti waktu, masih banyak pejabat yang kerap tak disiplin. Tunggu saja gilirannya diperiksa oleh aparat hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena mengumbar kekayaan atau flexing di media sosial.

Kekayaan yang didapatkan dari pajak rakyat justru dipertontonkan ke muka publik.

Menurut Said, kebiasaan buruk ini menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat untuk menyoroti harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.

Sebab, kekayaan pejabat sejatinya dapat diukur secara rasional melalui pendapatan resmi bulanan.

“Kalau tersandung kasus, media dan publik itu pasti menyoroti kekayaan. Semakin memperparah keadaan kalau suka flexing itu,” ujarnya.

Said menekankan, bekerja sesuai target tanpa harus flexing di media sosial, adalah cara jitu untuk memperlihatkan integritas kepada publik, bukan malah menyinggung perasaan masyarakat dengan pamer harta.

Ia juga menyinggung kebiasaan mengunggah kegiatan perjalanan dinas di media sosial.

Hal ini tidak hanya memicu sorotan publik, tetapi juga dapat menciptakan “musuh dalam selimut” di antara pejabat lain, yang berujung pada tindak pidana jika pertanggungjawaban dana dinas tidak akuntabel.

Said mengungkapkan, berdasarkan temuan Inspektorat hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perjalanan dinas selalu menjadi titik rawan yang kerap menyeret pejabat, seperti kasus laporan hotel fiktif atau penambahan masa perjalanan dinas menggunakan uang kas negara.

“Hal ini yang mesti disadari oleh para pejabat. Bisa saja yang melaporkan kita itu, teman kita sendiri. Kena kita nanti,” ucapnya mengingatkan.

Selain pejabat daerah, Said juga menyoroti sistem pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah kecamatan dan kampung.

Dana yang dikelola di tingkat kampung, yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Kampung (ADK), hingga Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim, kini sangat besar.

Ia mengingatkan agar pejabat kampung berhati-hati dan teliti.

Ia mencontohkan kasus di Kampung Biatan Bapinang, di mana pejabatnya harus ditahan karena tidak mampu mempertanggungjawabkan perilakunya. 

“Pemerintah kampung hati-hati kelola anggaran, teliti. Jangan asal tanda tangan,” pesannya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Berau, Riza Fakhmi, menjelaskan, seminar Hakordia tahun ini sengaja mendatangkan narasumber dari Kejaksaan Negeri dan Polres Berau. 

Hal ini bertujuan memberikan ‘alarm’ yang jelas kepada para pejabat tentang kehati-hatian dalam mengambil kebijakan dan menggunakan anggaran negara.

“Kami ingin budaya antikorupsi ini hadir di diri sendiri dan di lingkungan kerja kita,” pesan Riza.

Riza menambahkan, selain pejabat dan penegak hukum yang harus bekerja sama, peran aktif masyarakat juga krusial. 

Laporan aktif dari masyarakat akan sangat membantu penegak hukum memastikan penegakan berjalan tanpa pandang bulu.

“Ini semua menjadi elemen penting dalam menghindarkan kita dari perilaku korupsi,” tutupnya. (*/Adv)