BERAU TERKINI – Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan, pemerintah daerah sangat terbuka terhadap proses penertiban kawasan Kios 4×6 atau Petak Seribu di Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb.

Kawasan ini menjadi sorotan tajam dalam beberapa bulan terakhir, termasuk mendapat atensi khusus dari Kejaksaan Negeri Berau.

Berbagai isu mencuat ke publik, mulai dari masalah pembangunan di atas aset pemerintah oleh penyewa hingga dugaan mark-up biaya sewa.

Said menjelaskan, sikap terbuka pemerintah didasari semangat untuk memastikan setiap aset daerah dikelola sesuai regulasi yang berlaku.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Berau yang ikut mengawal persoalan ini.

“Kami terbuka. Kami ingin kawasan ini bisa lebih tertib. Tentu kami sangat berterima kasih atas perhatian dari APH terhadap nasib para penyewa lapak di sana,” ujar Said.

Jejeran kios berukuran 4x6 milik Pemkab Berau yang berada di Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb. (Sulaiman/BT)
Jejeran kios berukuran 4×6 milik Pemkab Berau yang berada di Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb. (Sulaiman/BT)

Menurutnya, pemerintah harus hadir sebagai penengah yang adil, baik sebagai pemilik aset maupun pelindung bagi para penyewa kios.

Di tengah kondisi anggaran daerah yang sedang menyusut, Said menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset tak bergerak. 

Kios yang telah berdiri sejak tahun 1980-an tersebut dinilai memiliki potensi retribusi yang harus dikelola secara maksimal.

“Optimalisasi retribusi ini menjadi bagian dari atensi kami,” tegasnya.

Ia juga menginstruksikan Diskoperindag dan BPKAD Berau agar bersikap kooperatif selama proses penguraian masalah ini berlangsung. 

Hal ini termasuk memastikan seluruh rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijalankan tanpa kecuali.

“Tahapannya sudah terang, bahkan sudah sampai pada kewajiban pelunasan piutang kepada pemerintah,” tambah Said.

Di sisi lain, Said memberikan apresiasi atas tren positif peningkatan pendapatan dari penarikan sewa kios saat ini. 

Menurutnya, langkah tersebut sudah selaras dengan amanat Peraturan Daerah tentang Retribusi serta tindak lanjut rekomendasi BPK.

“Artinya, sejauh ini langkah yang diambil sudah berjalan sesuai aturan,” ucapnya.

Said berharap persoalan menahun ini bisa tuntas dalam waktu dekat agar tidak ada lagi pihak yang tersandung masalah hukum di masa depan.

“Harapannya agar semua segera selesai. Biar enak, masyarakat bisa berjualan dengan tenang dan pemerintah pun menarik retribusi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)