TANJUNG REDEB – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, memberikan berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di “Bumi Batiwakkal” untuk menjaga integritas selama melayani masyarakat.

Peringatan itu diberikan Sekda setelah SS ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas kasus penarikan retribusi di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD).

Kasus hukum yang menjerat pelaku (SS) berujung pada pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, jika terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), tidak tertutup kemungkinan akan dipecat dari pekerjaannya.

Atas kasus itu, pemerintah meminta kepada seluruh ASN di Berau untuk dapat bekerja secara profesional dan bersih dalam bekerja, agar tidak bernasib serupa.

“SS, yang ditahan harus dijadikan pelajaran, agar tidak masuk ke lobang yang sama,” saran Said, kepada awak berauterkini.co.id, belum lama ini.

Said meminta kepada ASN untuk teliti dalam bekerja dan tidak menyepelekan tugas yang diberikan.

Atau bahkan, menyiasati pekerjaan yang dijadikan sebagai ladang keuntungan pribadi semata.

“Hati-hati dalam bekerja,” pesannya lagi.

Ditegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum positif di “Bumi Batiwakkal”.  Langkah itu akan menjadi ukuran dalam menciptakan iklim birokrasi yang baik ke depan.

“Yang penting melayani serta tidak bertindak yang dapat merugikan negara,” pesan Sekda.

ASN, sambungnya, harus bekerja sesuai aturan yang ada. Tidak perlu mengurangi atau melebih-lebihkan yang justru mencederai tugas kewajiban seorang ASN. Akhirnya, tindakan ceroboh tersebut justru mencelakai dirinya sendiri.

“Supaya ASN selalu bekerja sesuai peraturan. Jangan memanipulasi pekerjaan dan selalu menjaga integritas,” saran Said. (*/ADV)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h