BERAU TERKINI – Proses hukum terhadap tersangka kasus kekerasan dan penyimpangan seksual, Asrinsyah (25), kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Berau berencana melimpahkan berkas administrasi perkara pemuda berprestasi tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada pekan depan.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Berau, Muhammad Agung, mengungkapkan, saat ini tim penyidik tengah merampungkan seluruh kelengkapan administrasi sebelum kasus ini resmi diserahkan ke meja hijau.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk mempercepat proses hukum agar perkara bisa segera disidangkan.
“Berkas administrasi masih kami siapkan. Insya Allah, sekitar minggu depan, setelah semuanya lengkap, langsung kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb,” ujar Agung, Jumat (3/4/2026).
Sembari menunggu jadwal persidangan, Asrinsyah saat ini mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.
Kepastian pelimpahan ini sekaligus menjawab rencana sebelumnya yang sempat disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, bahwa proses ke pengadilan akan dilakukan setelah perayaan Idulfitri.
“Tersangka saat ini sudah berada di Rutan,” tambah Agung.
Kasus yang menyeret Asrinsyah ini sempat menggemparkan publik Bumi Batiwakkal pada penghujung November 2025.
Pasalnya, tersangka dikenal sebagai salah satu pemuda yang menyandang berbagai gelar berprestasi di Kabupaten Berau.
Namun, di balik citra positif tersebut, Polres Berau berhasil membongkar praktik penyimpangan seksual dengan korban anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian yang dirilis pada Desember 2025, Asrinsyah diketahui telah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2021 di wilayah Tabalar.
Modus yang digunakan tergolong rapi, yakni memanfaatkan pengaruhnya untuk memperdaya para korban.
Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan, pelaku menggunakan iming-iming bantuan pendidikan untuk menjerat korbannya.
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya ada empat orang yang menjadi korban dari aksi tersangka.
“Modusnya dikasih iming-iming nanti tak kasih beasiswa, kita tebuskan beasiswa, tak permudah, ada juga yang diiming-imingi diberikan sesuatu,” ungkap Iptu Siswanto dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Dengan pelimpahan berkas yang dijadwalkan pekan depan, publik kini menanti keadilan bagi para korban melalui proses persidangan yang transparan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. (*)

