Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, memberikan waktu hingga 31 Agustus 2024 bagi para Wajib Pajak (WP) untuk melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Pembayaran pun dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Bapenda Berau di epbb.beraukab.go.id, sehingga tidak perlu mengantre di bank mitra pemerintah maupun di kantor Bapenda Berau.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah mengatakan program kemudahan pembayaran tersebut diberikan agar para WP dapat kooperatif membayar pajak ke daerah. “Ini kemudahan yang kami berikan,” kata Djupi, Senin (12/8/2024).

Para wajib pajak cukup membuka website, wajib pajak dijelaskannya bisa pilih menu Cek PBB dan hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Tapi apabila tidak tahu atau lupa, bisa menelusurinya melalui menu Cari NOP Per Wilayah.

13G BAYAR 2 scaled

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur E-PBB untuk mengecek nilai tagihan PBB dengan mudah. Bahkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 dan bukti bayar dapat dicetak langsung.

“Pembayaran sudah sangat mudah,” ungkapnya.

Disampaikan, saat ini tercatat sebanyak 70.065 WP di Berau yang harus menunaikan kewajibannya dalam pembangunan daerah.

Kewajiban membayar pajak tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah.

Sasaran objek pajak terbagi atas dua sektor, yaitu bumi berupa sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, tambang dan sebagainya.

Kemudian bangunan, seperti rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, menara dan lain-lain.

“Kami berharap nilai pajak daerah dapat meningkat tahun ini,” ujarnya.

Dibeberkan, sepanjang 2023 lalu realisasi pembayaran PBB P2 sebanyak Rp5,2 miliar dari 28.583 wajib pajak.

Sedangkan untuk jumlah ketetapan PBB P2 pada 2024, yaitu Rp7,1 miliar. Hingga Februari lalu, piutang tercatat sejumlah Rp2,5 miliar dari 41.563 SPPT.

Dari capaian itu, pada tahun ini, diharapkan kesadaran masyarakat atas kewajiban membayar pajak meningkat, agar ke depan proses pembangunan daerah dapat ditopang melalui anggaran yang dikumpulkan melalui pajak daerah.

“Ini untuk kemajuan daerah,” katanya. (*)