BERAU TERKINI – Komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik menuai apresiasi tinggi. Dua lembaga provinsi sekaligus yakni Komisi Informasi dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur menyebut Bontang sebagai daerah pionir.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam acara deklarasi zona badan publik informatif yang digelar di Auditorium 3 Dimensi Kota Bontang. Kegiatan strategis ini berlangsung pada Rabu (26/11/2025) malam.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Kaltim Muhammad Idris menilai konsistensi Bontang sangat langka. Kota Taman sukses mempertahankan predikat informatif selama dua tahun berturut turut.
Bahkan Bontang mencatatkan sejarah baru sebagai daerah kedua di Indonesia yang berani mendeklarasikan zona badan publik informatif. Langkah maju ini dinilai setara dengan apa yang telah dilakukan oleh Ibu Kota Jakarta.
“Ini sejarah dan komitmen kuat yang dibuktikan dengan deklarasi zona badan publik informatif. Bontang menjadi daerah kedua setelah Jakarta yang melakukan deklarasi semacam ini,” ujar Idris.
Satu-satunya Pemilik Perda
Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal turut mempertegas posisi Bontang sebagai rujukan utama transparansi daerah. Bontang dinilai selalu menjadi yang terdepan dalam melahirkan inovasi tata kelola informasi.
Salah satu keunggulan mutlak yang dimiliki adalah payung hukum yang kuat. Hingga saat ini Bontang tercatat sebagai satu satunya wilayah di Benua Etam yang memiliki peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik.
Faisal berharap capaian ini menjadi pemicu bagi kabupaten dan kota lain untuk segera berbenah. Keberadaan regulasi daerah menjadi fondasi penting untuk menjamin kepastian layanan informasi bagi masyarakat.
Waspada Informasi Dikecualikan
Meski telah berstatus zona informatif Faisal tetap memberikan catatan penting bagi para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Kompetensi dalam melakukan uji konsekuensi harus terus diperkuat agar tidak terjadi pelanggaran aturan.
Ia mengingatkan bahwa transparansi bukan berarti membuka seluruh data secara telanjang tanpa filter. Ada batasan informasi yang wajib dilindungi sesuai ketentuan perundang undangan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Tidak semua data harus dibuka. Ada informasi yang memang wajib dikecualikan dan itu sah selama ada SK resminya. Ini penting agar zona informatif tidak justru melahirkan masalah baru,” jelas Faisal. (Ftr/Adv/Diskominfo Kaltim
