BERAU TERKINI – Peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Teluk Bayur berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau. Seorang pria berinisial AG (43) ditangkap di Kelurahan Rinding dengan barang bukti 39 paket sabu siap edar.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim Satresnarkoba. Pelaku diamankan di kediamannya pada Jumat (1/8/2025) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dalam keterangannya pada Sabtu (16/8/2025), menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan 35 poket kecil sabu, 4 bungkus sedang sabu, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengemas dan menimbang barang haram tersebut,” ungkap AKP Agus Priyanto.

Total berat sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai 37,05 gram bruto. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, bundelan plastik klip, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. AKP Agus Priyanto pun kembali menekankan pentingnya kerja sama dengan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ke depan, kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di Bumi Batiwakkal,” tandasnya.