foto: Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono menggelar rilis terkait tangkapan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 639,91 gram.
TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 639,91 gram dari tangan SW (37) yang bertindak sebagai pengedar.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan itu berasal dari laporan masyarakat, terkait adanya aktifitas peredaran dan perdagangan narkoba di Jalan Pulau Panjang, Gang Salak, Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb.
“Sementara ini, pengungkapan tersebut adalah yang terbesar di tahun 2022,” ungkapnya Selasa (28/6/2022).
Setelah menerima informasi terkait kediaman pelaku, anggota Satreskoba langsung menuju rumah SW, namun petugas tidak menemukan yang bersangkutan.
Kemudian pada hari Senin (20/6/2022) anggota Satreskoba mendapatkan informasi bahwa SW berada di Kampung Batu-Batu dan langsung melakukan pengejaran tetapi lagi-lagi tidak ditemukan.
Lanjut pada hari Kamis (23/6/2022) kembali mendapatkan informasi SW berada di Kota Tarakan Kalimantan Utara dan anggota langsung meluncur ke Tarakan.
“Pengejaran tersangka SW cukup menyulitkan kami, karena berpindah-pindah tempat,” katanya.
Dalam upaya pengejaran tersebut, diketahui SW sempat melarikan diri ke Kabupaten Nunukan. Kerjasama dengan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) kawasan pelabuhan Polres Nunukan, pihaknya berhasil mengamankan Tersangka SW di pelabuhan Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.
“Kami berhasil mengamankan di pelabuhan Nunukan,” ungkapnya.
Perwira dengan melati dua di pundak ini mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Dirinya berharap kepada masyarakat untuk menghindari narkoba, karena merugikan semua orang tidak hanya diri sendiri.
Ia juga berterimakasih kepada pihak-pihak yang membantu memperlancar pengungkapan kasus narkotika ini.
“Jika masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan bisa langsung melaporkan kepda pihak kepolisian. Dan trimakasih kepada pihak-pihak yang mendukung penangkapan kita kali ini,” sambungnya.
Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas pada 2021 lalu. Dari penjualan barang haram itu, dirinya mendapat keuntungan hingga Rp30 juta. Untuk pasal yang disangkakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114 (2) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.
“Ancaman hukumannya sudah jelas, 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.