BERAU TERKINI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membongkar sindikat yang diduga menjalankan bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam sebuah operasi, tiga orang pria berhasil diamankan.
Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial FA, JI, dan DGC, dibekuk pada Kamis (4/9/2025) dini hari, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Sei Bedungun.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, timnya menemukan barang bukti berupa beberapa poket sabu siap edar dengan total berat 2,97 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, dan telepon genggam yang menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran.
“Ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” jelas AKP Agus Priyanto.
Para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Berau. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau,” tutupnya. (*)
