TANJUNG REDEB-Persoalan antara masyarakat Gang Dilayas, RT 06, Bujangga dengan sekelompok orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal, Minggu, 8 Agustus 2021, disikapi polisi.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut atas kejadian tersebut.
“Sudah kami tindaklanjuti,” ujarnya Senin, 9 Agustus 2021.
Pihaknya telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Bahkan, pihaknya pun telah menlakukan pemasangan garis polisi di tempat kejadian perkara dan di unit PC 200 volvo yang digunakan untuk mengangkut batu bara.
“Tim sudah ke lapangan,” katanya.
Lanjutnya, setelah beberapa saat terjadi kejadian itu, pihaknya pun melakukan penjemputan kepada para terduga pelaku penambangan.
“Malam tadi telah diperiksa dan dimintai keterangan,” tegasnya.
Anggoro menegaskan, saat ini kasus tersebut telah berstatus penyelidikan. Lantaran, pihaknya masih terus mencari keterangan dan bukti, yang bisa digunakan untuk melandasi penindakan tersebut.
“Akan kami pelajari terlebih dahulu kasus ini. Apakah ada yang dipidanakan atau seperti apa,” katanya.
Perwira berpangkat melati dua dipundak ini pun menyebutkan, akan menindak tegas terduga pelaku yang melakukan dugaan penambangan ilegal tersebut.
“Tentu kami akan tindak sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Karena, kalau dilihat kasat mata, lokasinya ditengah permukiman padat penduduk. Kami juga ingin mencari tahu latar belakang aktivitas itu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan warga Bujangga melakukan aksi blokade jalan aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di Gang Dilayas RT 06, Minggu malam, 8 Agustus 2021.
Aktivitas sudah dimulai sejak Kamis, 5 Agustus 202. Sempat beberapa kali diminta berhenti oleh warga dan ketua RT serta anggota kepolisian, namun kelompok pekerja tetap melanjutkan. Hingga akhirnya Minggu malam sekira pukul 20.48 Wita loading batu bara berjalan, distop warga.
Berdasarkan, keterangan warga Bujangga, Nanang Supardi, aktivitas penambangan itu sudah berlangsung sejak Kamis.
Mewakili warga Bujangga, Dia mengaku keberatan dengan adanya aktivitas itu. Mulai pertimbangan lingkungan, hingga lahan yang dikeruk masih dalam sengketa. Pasalnya, pemegang sertifikat lahan yang digali, disebut keberatan.
Jadi dari informasi, pemberi izin kegiatan penggalian, yakni pihak lawan sengekata. ” Ini masalah lingkungan, debu, polusi,dan juga lubang tambang membahayakan anak-anak yang bermain,” jelasnya.
Pasalnya lokasi tambang tepat di depan rumah warga. Sepengetahuannya, tanah yang digarap saat ini, bukan milik penambang.
“Mereka bukan orang sini. Mereka pendatang. Kami keberatan kalau ada aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Dipastikannya, seluruh warga Bujangga siap untuk bersaksi bahwa kegiatan pertambangan itu bukan milik si pematang lahan.
“Kami tidak terima kalau ada hal seperti ini,” tuturnya.
Sementara itu, Penanggung jawab lapangan aktivitas galian, Partoyo (49), mengaku kegiatan itu dilakukan dengan alat PC 200 Volvo, serta berdalih pematangan lahan. Bahkan, tidak ada perizinannya.
“Ini aktivitas pematangan lahan. Dan izinnya tidak ada,” akunya.
Saat bertemu dengan warga, Dia mengaku bahwa sebelum beraktivitas, sudah berkoordinasi dari atas hingga bawah (masyarakat). Pernyataan itu sontak membuat puluhan warga yang ada di sekitar marah.
“Kapan, kapan ada koordinasi dengan warga, sama siapa,” teriak salah seorang warga.
Sebab aktivitas itu sudah tiga kali dihentikan oleh warga, lantaran tidak ada koordinasi dan meminta izin warga.
Saat ditanya soal perizinan, Dia juga mengaku tidak tahu. Namun membenarkan adanya aktivitas penambangan, juga tidak tahu menahu akan dibawa ke mana batu bara tersebut. (*)
Editor: Bobby Lalowang