Foto: Pelaku usai diamakan satreskrim Polres Berau

TANJUNG REDEB- Satreskrim Polres Berau mengamankan komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terdiri dari 3 tersangka yakni, MI (36), SA (28) keduanya merupakan warga Tanjung Redeb, dan IA (18) warga Samarinda. Mereka diamanan di dua lokasi berbeda. Dari 3 tersangka tersebut, polisi mencatat ada 9 sepeda motor yang mereka curi.

Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna didampingi Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menjelaskan, untuk tersangka MI dan SA diamankan di sekitar GOR Pemuda, Tanjung Redeb, saat sedang menjalankan aksinya. Sementara IA diamankan di Poros Bontang-Samarinda.

“Dari 9 barang bukti sepeda motor, 8 unit motor dari tersangka MI dan SA, semetara 1 motor lainnya dari IA. Sekarang barang bukti, dan ketiga tersangka diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dirincikannya, adapun 8 unit motor yang didapat dari tersangka MI dan SA, yakni 1 Honda Scoopy, 1 Yamaha Jupiter Z, 1 Honda Beat warna hitam, 1 Honda Beat les kuning injeksi, 1 Honda Revo warna merah, 1 Honda Scoopy warna cream, dan 1 unit Honda Vario warna merah (kendaraan yang digunakan kedua tersangka beraksi).

Dijelaskan Ardian, sebelum dilakukan pengungkapan, pihaknya menerima 8 laporan polisi kasus pencuria sepeda motor. Uang mana mayoritas motor tersebut dilaporkan hilang di kawasan GOR Pemuda.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan bukti.Tak Butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, dan berhasil menangkapnya.

“Dua tersangka itu kami tangkap di GOR Pemuda,” ujarnya.

Dari pengembangan, keduanya mengakui, semua motor curiannya berada di salah satu tempat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Pas tim kami kesana, bengkel itu kosong. Dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk barang bukti yang didapat dari tersangka AI yakni Honda Genio KT2255SO beserta STNKnya. Meskipun usianya 18 tahun, AI ternyata sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus serupa.

“Benar dia juga seorang residivis. Saat menangkap tersangka, petugas terpaksa melumpuhkan kaki kiri tersangka karena mencoba melawan dan melarikan diri,” tuturnya.

Ketiga tersangka curanmor itu terancam Pasal 363 Ayat 1 huruf 3e KUHP dengan pidana penjara diatas 7 tahun. (/)