Foto: Kasat Lantas Polres Berau Akp Edo Damara Yudha
TANJUNG REDEB,- Satlantas Polres Berau memberikan peluang bagi warga yang menggelar balap lari yang sedang trend saat ini. Aktivitas ini mulai digandrungi di masyarakat terutama selama bulan puasa ini. Balap lari yang dilakukan ini dinilai cukup positif menggantikan aksi balap liar yang selama ini meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yudha mengatakan tidak masalah warga menggelar kegiatan itu dengan syarat mutlak, tidak mengganggu jalannya lalu lintas, serta ketertiban masyarakat.
Akan tetapi, apabila aksi tersebut dilakukan di jalan raya, sampai menutup salah satu lajur jalan yang menimbulkan gangguan lalu lintas, pihaknya akan melakukan penindakan.
“Kalau niatnya hanya untuk olahraga kami tidak melarang. Hanya saja,jika sampai menutup jalan raya akan kami bubarkan. Silakan lakukan di tempat yang lebih aman,” ujarnya Kamis (21/4/2022).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bagi setiap orang yang mengganggu aktivitas lalu lintas akan dikenakan pidana.
“Itu ada di Pasal 274, pidananya penjara satu tahun atau denda 100 juta,” sambungnya.
Tindakan Satlantas sejauh ini masih bersifat preventif dan proaktif kepada pelaku balap lari dan pendukung kegiatan. Sekali lagi ditegaskannya, tidak mengganggu ketertiban masyarakat dan kelancaran berlalu lintas.
Ia menjelaskan, tindakan pihaknya yang membubarkan balap lari jalan Haji Isa III, Tanjung Redeb baru-baru ini. Pasalnya aktivitas itu dilakukan dengan menutup dua lajur jalan.
“Silahkan lakukan balap lari, asal tidak mengganggu lalu lintas. Jika mengganggu lalu lintas, baik pelari maupun penonton akan dilakukan penindakan,” tegasnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, dalam rangka menjaga ketertiban selama Ramadhan, Polres Berau telah membentuk tim anti balap liar, dengan anggota yang berasal dari Satuan Lalu Lintas, Satuan Sabhara dan unit-unit lain di Polres Berau.
Selama operasi tersebut berjalan, sedikitnya sudah 125 kendaraan roda dua telah diamankan karena melanggar berbagai pasal lalu lintas. Seperti balap liar sebanyak 25 kendaraan roda dua dikenakan tilang, dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban diatas jam 12 malam sebanyak kurang lebih 100 unit.(*)
Editor: Rengkuh