Foto: Kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising berhasil diamankan Satlantas Polres Berau
TANJUNG REDEB,- Satlantas Polres Berau komiten wujudkan Berau kondusif,bebas bising karena knalpot racing dan balapan liar. Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yuda mengatakan, di Berau masih marak ditemui aksi balapan liar dan penggunaan knalpot bising/brong.
Kondisi itu kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Edo menegaskan, akan menindak semua pengguna knalpot bising ataupun aksi balapan liar.
Untuk penindakan knalpot bising, tidak hanya untuk kendaraan roda dua. Pihaknya pun menyasar kendaraan roda empat yang tidak tertib aturan. Aturan penggunaan knalpot sejatinya sudah diatur dalam undang-undang dan memilki batas kebisingingan yang harus ditaati. Banyak masyarakat yang terganggu akan suara bising yang dihasilkan knalpot tersebut.
“Seperti ada genangan air kita harus berkendara pelan-pelan, itu tidak ada di dalam undang-undang. Jadi terkait keselamatan atau tidak kita juga harus menghormati norma-norma sosial, saat yang lain sudah diatur undang-undang,” ujarnya.
Lanjutnya, masalah penggunaan knalpot bising itu berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia.
Untuk suara knalpot bising, Edo mengatakan kalau suara knalpot yang dihasilkan motor pun telah diatur dalam undang-undang.
“Knalpot juga semuanya telah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Sebagai informasi, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Jadi ingat ya, lebih baik menaati peraturan yang sudah ada daripada kena sanksi pakai knalpot bising atau brong,” imbaunya.
Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan penindakan kepada pelaku balapan liar. Beberapa kali, Satlantas Polres Berau melakukan penindakan. Bahkan, patroli pun kali ini dilakukan dengan rutin.
“Kami upayakan semua tertib lalu lintas. Serta, tidak ada lagi balapan liar,” tegasnya.
Dijelaskannya, balapan liar adalah tindakan yang melanggar pasal 297 Jo pasal 115 huruf b. (*)
Editor: RJ Palupi