JAKARTA – Satgas Pangan Polri kembali menetapkan tersangka kasus beras oplosan, kali ini pimpinan PT Padi Indonesia Maju yang merupakan anak usaha Wilmar Group ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus beras oplosan terus diusut oleh Satgas Pangan Polri, terbaru tiga orang tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PT PIM) ditetapkan sebagai tersangka.

PT PIM merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group, perusahaan ini bergerak di bidang produksi dan perdagangan beras premium,

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaksan peran dari para tersangka.

Diketahui tiga orang tersangka baru adalah S selaku presiden direktur PT PIM, AI selaku kepala pabrik PT PIM, dan DO sebagai kepala quality control PT PIM.

Menurut Helfi Assegaf para tersangka melakukan produksi dan perdagangan beras premium merek Sania, Fortune, Siip, dan Sovia yang tidak sesuai standar mutu.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (Humas Polri)

“Selama proses penyidikan terhadap produsen PT PIM yang memproduksi beras premium merek Sania, Fortun, Sovia, dan Siip, Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 24 orang, pemeriksaan terhadap ahli laboratorium pengujian mutu produk kementan, ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana,” jelas Helfi Assegaf di Jakarta, Selasa (5/8/2025) dikutip dari Beritasatu.

Helfi Assegaf menyebut, penyidik menemukan ada kesalahan dalam pengawasan mutu (quality control/QC) pada beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang dilakukan tersangka.

Ketiga tersangka dinilai bersalah sehingga menyebabkan hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Level Beras.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan merek beras premium Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak sesuai dengan standar mutu pada laporan kemasan, dan telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga hasil beras perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Dia mengatakan kesalahan QC terjadi karena direksi PT PIM tidak memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan.

Penyidik menemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengambilan ketidaksesuaian produk atau proses. Namun, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.

Selain itu, hanya ada satu petugas QC yang juga melakukan uji laboratorium. Padahal, sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Tetapi, hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f serta Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Tersangka juga diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Satgas Pangan Polri turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus beras oplosan, di antaranya, 13.740 karung dan 58,9 ton beras premium merek Sania, Fortune, Siip, dan Sovia dalam kemasan 2,5 kilogram (kg) dan 5 kg. Ada juga beras patah sebanyak 53.150 ton dalam kemasan karung.

Untuk diketahui, sebelum menetapkan tiga orang tersangka dari PT PIM, Satgas Pangan Polri juga sudah menetapkan tiga tersangka yang merupakan petinggi PT Food Station. Total tersangka kasus beras oplosan kini menjadi sembilan orang.