BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau mulai membidik potensi pendapatan baru melalui penarikan retribusi pada kios kuliner dan suvenir di Dermaga Tanjung Batu.
Langkah ini diambil untuk memaksimalkan pemanfaatan aset pemerintah guna menyokong keuangan daerah, sekaligus memastikan keberlangsungan pembangunan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala Bidang Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah, menyebutkan, pada tahap awal ini, pihaknya tengah memasifkan agenda sosialisasi kepada para penyewa kios.
“Ini jadi bagian dari langkah strategis pemerintah,” ujar Nurjatiah, Minggu (1/2/2026).
Rencana ini akan menjadikan Tanjung Batu sebagai destinasi tambahan dalam daftar penarikan retribusi wisata.

Saat ini, tercatat baru ada empat destinasi yang aktif memberikan kontribusi langsung bagi daerah, yakni Danau Labuan Cermin, Pemandian Air Panas Asin Pemapak, Keraton Sambaliung, dan Museum Batiwakkal.
Nurjatiah menjelaskan, dasar hukum penarikan retribusi tersebut kini telah memiliki landasan kuat, yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebelumnya belum mengatur secara spesifik mengenai pemanfaatan kios di kawasan Tanjung Batu.
“Perda lama belum memuat retribusi kios Tanjung Batu, sementara perda baru sudah memuat,” jelasnya.
Berdasarkan pendataan awal, Disbudpar Berau mencatat potensi dari 15 kios kuliner dan 18 kios cinderamata.
Besaran tarif yang diatur dalam perda terbaru tersebut ditetapkan senilai Rp300 ribu per bulan untuk tiap kios kuliner dan Rp150 ribu per bulan untuk kios suvenir.
“Potensinya ada dari kios kuliner dan kios cinderamata,” tambahnya.
Disbudpar Berau telah mensosialisasikan perubahan regulasi ini kepada pemerintah kampung setempat.
Tahapan selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah kampung untuk melakukan penunjukan pengelola, baik melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), maupun pihak ketiga lainnya yang memenuhi syarat.
“Sekarang masih tahap sosialisasi, kampung yang akan menindaklanjuti pengelolaannya,” ucap Nurjatiah.
Mengingat Perda Nomor 7 Tahun 2025 baru saja disahkan, implementasi teknis penagihan retribusi ini masih dalam tahap pengembangan.
Pemerintah akan memantau tingkat keterisian kios dalam kurun waktu dua bulan ke depan untuk melihat realisasi pendapatan yang bisa dihasilkan secara maksimal.
“Kami akan melihat dalam dua bulan ke depan apakah kios terisi semua atau sebagian,” jelasnya.
Dengan penambahan titik retribusi di Tanjung Batu ini, Disbudpar Berau berharap sektor pariwisata dapat berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah, seiring dengan pengembangan fasilitas penunjang di wilayah pesisir Bumi Batiwakkal. (*)
