BERAU TERKINI – Panitia Khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Balikpapan, Selasa (5/8/2025). Rapat ini bertujuan membedah perbandingan antara Perda Nomor 16 Tahun 2016 dengan draf Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, didampingi Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, serta sejumlah anggota pansus lainnya.
Sarkowi menyoroti bahwa Perda No. 16 Tahun 2016 sudah banyak yang tidak relevan lagi. Ia menilai, aturan lama tersebut belum mencakup isu-isu krusial seperti digitalisasi, pendidikan inklusi, dan perubahan regulasi nasional.
“Perda ini sudah tidak up-to-date. Harmonisasi yang akan kita lakukan akan banyak merombak ranperda yang ada agar lebih adaptif,” ujar Sarkowi.
Sarkowi juga mengimbau tim pansus untuk terus mengikuti perkembangan isu-isu strategis di dunia pendidikan. Ia menegaskan, peran perda ini sangat penting sebagai strategi jangka panjang untuk mewujudkan Generasi Emas 2045, terutama dalam menyambut peran Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
“Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kita harus solid dan memiliki satu pemahaman,” tambahnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
