TANJUNG REDEB – Potensi pendapatan daerah terbaik dari sektor sarang burung walet masih sulit digali. Banyaknya persoalan yang menjadi kendala sehingga potensi ini sementara tidak maksimal. Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Berau, Sri Eka Takariyati. Diantaranya proses perizinan sarang walet. Terutama perizinan sarang walet rumahan.

Apalagi, saat ini perizinan masuk kedalam wewenang provinsi. bBerdasarkan data Bapenda Berau, ada 318 potensi walet. Terbanyak berasal di daerah pesisir Berau. 

“Banyak peraturan untuk menggali potensi walet yang berubah, kewenangan provinsi dan aturan lainnya sebenarnya tidak sesuai dengan keadaan di daerah. kalau untuk menggali pajak, tentu harus ada administrasi dari perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.

Padahal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb, tengah mendorong Pemkab Berau dalam menggali salah satu potensi pajak di Bumi Batiwakkal. Termasuk salah satunya pajak sarang Walet.

Data KPP Pratama Tanjung Redeb, bersumber  PTSP, terdapat 211 bangunan walet di Kabupaten Berau yang telah diterbitkan melalui Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2011 tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sejak 20 September 2017.

Dalam Perbup tersebut, mengatur tata cara perizinan dan kewajiban pemegang izin usaha sarang burung walet dan pengesahan usaha sarang burung walet.

“Kami mendorong Pemkab secara penuh, implementasinya juga untuk memperoleh siapa sebenarnya pemilik dari sarang walet di Berau ini,” ungkap kepala KPP Pratama Tanjung Redeb, Mu’alif.

Sebab, pajak ini nantinya akan masuk ke dalam kas negara maupun pemda itu sendiri. KPP Pratama Tanjung Redeb melalui bagian pengawasan tetap mencari kepemilikan atas banyaknya potensi walet yang berdiri di kabupaten Berau.

Saat ini penjualan sarang walet hanya diketahui melalui balai karantina pertanian. Namun hal tersebut tidak maksimal. Sebab, penjualan masih banyak langsung dari pengepul.

“Padahal potensi pajak ini sangat besar, kita coba dukung Pemda dulu untuk mencari kepemilikan, dan dari situ, baru kami bisa gali potensi pajak penghasilan dari walet,” tutupnya.(*)

Editor: RJ Palupi