BERAU TERKINI – MKD DPR RI telah memutuskan sanksi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR RI.
Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI telah mengumumkan hasil sidang etik terhadap sejumlah anggota DPR RI.
Mereka yang diduga melanggar etik di antaranya Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Anggota DPR RI ini dilaporkan ke MKD DPR RI usai pernyataannya yang memicu kemarahan publik dan berujung pada demonstrasi besar-besaran pada Agustus lalu.

Dalam putusannnya, MKD DPR RI memberikan sanksi menonaktifan kepada tiga anggota DPR RI.
Yakni Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, sementara Uya Kuya dan Adies Kadier bebas dari sanksi etik.
“Saudara Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) tetap menjadi anggota DPR aktif,” ujar Anggota MKD Adang Daradjatun, Rabu (5/11/2025) dikutip dari Beritasatu.
“Sedangkan Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan,” tambahnya.
Dilansir Beritasatu, dengan putusan ini, maka Uya Kuya dan Adies Kadir dipastikan dapat kembali menjalankan seluruh tugas mereka sebagai Anggota DPR RI.
Sementara bagi tiga anggota yang dinonaktifkan, MKD DPR RI menegaskan bahwa mereka akan kembali aktif setelah masa sanksi berakhir dan dinyatakan memenuhi ketentuan etik.
Sebagai informasi, sebelumnya nama kelima anggota DPR RI tersebut sudah dinonaktifkan dari partainya masing-masing pada awal September lalu.
Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadier, Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dan PAN menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio dari posisinya sebagai anggota DPR RI.
