BERAU TERKINI – Kehadiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) dinilai sebagai jalan terang dalam sistem kepemiluan saat ini.
Penegasan dari UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum tersebut kini memastikan proses PAW berjalan secara lebih transparan dan berjenjang, dengan melibatkan peran aktif partai politik serta KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Pandangan tersebut diutarakan Ketua DPD NasDem Berau, Deddy Okto Nooryanto.
Pria yang akrab disapa Deded ini menyebutkan, kedudukan PKPU tersebut sangat krusial dalam menjalankan mekanisme kedewanan serta tata laksana sistem PAW di internal partai.
Menurutnya, kejelasan aturan sangat dibutuhkan agar tidak terjadi simpang siur secara administratif maupun politis.
“Karena ini berkaitan dengan mekanisme secara kelembagaan, ini penting untuk dibuat secara terang,” kata Deded saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Deded menjelaskan, untuk kasus anggota dewan yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, biasanya tidak memunculkan banyak perdebatan dari level daerah hingga pusat.
Namun, situasi menjadi berbeda ketika anggota dewan berstatus diberhentikan.
Dalam beleid ini, terdapat enam kondisi yang menjadi prasyarat, mulai dari tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan atau berhalangan tetap, melanggar sumpah janji jabatan, hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan.
Selain itu, pemberhentian juga bisa terjadi jika anggota dewan dihukum pidana penjara di atas lima tahun berdasarkan putusan pengadilan secara inkracht, melanggar kode etik berat berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), atau diberhentikan secara resmi oleh partai politik pengusung.
“Itu pra-syarat yang mesti terpenuhi sebelum dewan dicopot dari jabatannya,” terang Deded.
Ia menambahkan, peran partai politik kini semakin jelas dalam memberikan rekomendasi nama pengganti yang diusulkan berdasarkan perolehan suara terbesar kedua dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Langkah ini dinilai sangat penting untuk melindungi hak-hak calon legislatif di bawahnya.
“Ini menghindari politisasi hak yang seharusnya dimiliki oleh calon dengan suara terbanyak kedua,” sebutnya.
Senada dengan hal itu, Ketua DPC PKB Berau, Sutomo Jabir, mengungkapkan, ketentuan yang diterbitkan oleh KPU ini memiliki kedudukan resmi dalam konstitusi Indonesia.
Ia berpendapat, secara prinsip, aturan anyar tersebut tidak mengubah banyak hal dalam proses pengusulan, namun memberikan kepastian prosedur yang lebih terbuka.
“Sebenarnya secara mekanisme tidak ada yang berubah kan, tapi kali ini lebih transparan saja,” ujar Jabir.
Berkaca pada banyak peristiwa politik sebelumnya, Jabir menyebut banyak pemilik hak kursi dewan yang kerap dipolitisasi.
Meski enggan membeberkan contoh kasus secara spesifik, ia memastikan, dengan adanya aturan ini, proses PAW tidak lagi memunculkan keraguan di tataran legislator daerah karena keputusan diambil sesuai rekomendasi yang dikeluarkan secara berjenjang.
“Sekarang kondisinya sudah lebih baik,” tegas Jabir. (*)
