Foto: Pelantikan kepala kampung masa jabatan 2021-2027.
TANJUNG REDEB- Pemkab Berau akan melakukan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak kepada 53 kepala kampung di 13 kecamatan, pada 24 Oktober mendatang.
Pj Sekda Berau, Agus Wahyudi menjelaskan 53 kepala kampung yang akan dipilih nanti merupakan hasil Pilkakam pada 2017 lalu. Menurutnya, masih ada waktu tujuh bulan lagi untuk mempersiapkannya.
“10 bulan itu bukan waktu yang lama. Dan kami mendorong, peran aktif seluruh pemerintah kampung, camat, OPD terkait mempersiapkannya sebaik mungkin,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 perihal Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 perihal Desa, menekankan pemerintahan desa atau kampung selalu mengedepankan prinsip- prinsip demokrasi.
Agus mengingatkan, kepada para kepala kampung yang akan kembali maju di Pilkakam, atupun tidak akan mencalonkan kembali, agar membuat Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Kampung (LPPK), kepada Bupati Berau.
Laporan itu disampaikan, selambat-lambatnya disampaikan dalam jangka 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan. Sebab kata dia, laporan itu wajib dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Terutama pada realisasi penggunaan dana kampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Alokasi Dana Khusus (ADK), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dan pertanggungjawaban lainnya,” ujarnya.
Dirinya berharap, semua kampung yang akan melaksanakan pilkakam pada Oktober mendatang dapat mempersiapkannya dengan baik.
“Harapannya semua kampung bisa melaksanakan Pilkakam seremtak dengan lancar sehingga menghasilkan pimpinan dari hasil demokrasi,” pungkasnya. (/ADV)
Reporter: Hendra Irawan