Reporter : Sulaiman
|
Editor :

TANJUNG REDEB – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun (HUT) Berau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, membebaskan biaya pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL), mulai Agustus hingga Desember 2024 mendatang.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kebijakan dari bupati untuk meningkatkan perekonomian di daerah sekaligus menumbuhkan iklim investasi.

“Paling tidak, ini akan mempermudah masyarakat dalam mengurus PTSL itu,” kata Umi Sri-sapaan bupati, saat ditemui belum lama ini.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari peringatan HUT ke 79 Republik Indonesia, sekaligus rangkaian peringatan HUT ke 71 Kabupaten Berau yang dirayakan pada tahun ini.

26f hut berau 2

Dalam program tersebut, Umi Sri meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut agar memiliki tanah dan bangunan yang resmi di Kota Sanggam ini.

“Manfaatkan momen ini dengan baik, demi kebaikan kita bersama,” imbaunya.

Sebagai orang nomor satu di ‘Bumi Batiwakkal’, Umi mengilhami, bahwa sejauh ini kerap mendapatkan laporan bila pengurusan BPHTB ditempuh dalam jangka waktu yang lama dan biaya sangat mahal.

Karena itu, pihaknya merumuskan formula khusus untuk membebaskan nilai BPHTB hingga 100 persen pada tahun ini.

“Maka itu, kami luncurkan program ini untuk membantu masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan program tersebut telah sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, untuk memberikan suntikan insentif fiskal ke daerah dalam beberapa program tertentu.

Saat ditanyakan apakah program ini akan berlanjut pada tahun berikutnya atau tidak, Umi menegaskan, bahwa dalam ketentuan resmi yang ditelurkan saat ini, hanya sampai pada akhir tahun 2024 ini. Ke depan, dibutuhkan kebijakan baru terkait program tersebut.

“Saat ini hanya sampai akhir tahun. Itu saja yang dapat saya pastikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah, mengatakan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada awal Agustus mendatang.

“Nanti dieksekusi awal agustus ini, ya. Kami sudah menyampaikan itu juga ke Bupati,” kata Djupiansyah.

Kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi, BPHTB PTSL ini dapat digunakan oleh pemilik tanah untuk melakukan peminjaman dana segar ke pihak bank. Biasanya, demi memenuhi kebutuhan pengembangan usaha.

“Biasanya digunakan untuk mengembangkan usaha,” ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, saat ini Bapenda Berau resmi menerapkan kebijakan pengurusan BPHTB PTSL hanya dalam jangka waktu paling lama 4 hari dan tersingkat selama 2 hari. (*)