BERAU TERKINI – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau untuk mengangkat status sekitar 148 tenaga honorer non-database yang tidak lolos seleksi CPNS menjadi angin segar, khususnya bagi para pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, menyatakan, pasca-pertemuan dengan DPRD Berau beberapa waktu lalu, langkah strategis mulai dari pendataan hingga pencarian kepastian ke pemerintah pusat terus berjalan dengan pengawalan aktif dari BKPSDM serta para legislator daerah.

“Proses ini terus berjalan, kami hanya pendamping saja,” ujar Mardiatul lewat pesan singkat, Rabu (4/2/2026).

Perempuan yang akrab disapa Lis ini menjelaskan, proses pendampingan tersebut bertujuan memastikan para guru yang tidak lolos seleksi merupakan pegawai sekolah yang telah mengabdi lebih dari dua tahun.

Ia menyambut baik progres yang ada saat ini sebagai titik cerah bagi nasib para tenaga pendidik di Bumi Batiwakkal. 

“Alhamdulillah, ini jalan terang bagi kami,” tuturnya.

Sejauh ini, para guru dan tenaga kependidikan yang belum berstatus ASN tersebut dipastikan tetap aktif bekerja di bawah pemantauan langsung Dinas Pendidikan. 

Lis menegaskan, dari berbagai instansi yang memiliki tenaga honorer, Dinas Pendidikan mengambil kebijakan khusus untuk tidak memberhentikan atau merumahkan para guru tersebut demi menjaga kelancaran proses belajar mengajar.

“Semua masih bekerja, anak-anak masih mendapatkan pendampingan guru di sekolah. Ini keputusan yang memang harus kami ambil,” tegasnya.

Ia berharap kabar baik ini dapat memotivasi para guru dan tenaga kesehatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

“Semoga tahun ini bisa jadi PPPK,” harapnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, yang sebelumnya telah membeberkan langkah teknis pengangkatan status para honorer tersebut. 

Said menekankan, komunikasi intensif antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan instansi pembina di pusat, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Kesehatan, sangat diperlukan untuk pembukaan formasi.

“Jadi itu diusulkan dulu untuk pembukaan formasi PPPK-nya,” kata Said.

Langkah ini merupakan solusi atas pengetatan aturan pengelolaan SDM di lingkungan pemerintahan.

Sejak 2025, pemerintah secara resmi membatasi pemberdayaan tenaga honorer dan hanya memperbolehkan pegawai berstatus PNS serta PPPK.

Menurut Said, realitas ini dihadapi oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia, bukan hanya di Berau.

Sebagai langkah lanjutan, setiap dinas terkait kini diinstruksikan untuk melakukan validasi data secara akurat sebelum mengajukan permohonan ke pemerintah pusat. 

Proses verifikasi ini akan melibatkan BKPSDM Berau secara langsung guna menghindari terjadinya kesalahan administrasi dalam pengusulan status para pegawai tersebut. 

“Harus divalidasi lagi statusnya, nanti dibantu oleh BKPSDM,” pungkasnya. (*)