BERAU TERKINI – Praktik curang yang terjadi pada aset milik Pemkab Berau di Jalan AKB Sanipah I menjadi ironi di tengah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang stagnan. Bahkan, pemanfaatan aset daerah yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk pembangunan, justru terjadi kebocoran yang nyata-nyata nampak jelas dari halaman Pemkab Berau.
Padahal, jika aset-aset tersebut bisa dimaksimalkan realisasi retribusinya, pemerintah bisa menambal anggaran di tengah isu pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Dari sederet objek pendapatan daerah, ada yang bersumber dari retribusi atas pemanfaatan jasa ataupun fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi yang sesuai dengan Perda Nomor 7/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam perda tersebut, retribusi diartikan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Setiap pengguna akan diberikan tanggungan untuk aktif memberikan retribusi daerah melalui badan atau lembaga pemerintah resmi yang mengumpulkan retribusi tersebut.
Pada beleid itu, setidaknya terdapat tiga jenis retribusi, yakni retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Terkait retribusi melalui jasa usaha, Pemkab Berau pada 1979 telah mendirikan kios 4×6 di Jalan AKB Sanipah I. Saat itu, kios tersebut disewa oleh 79 orang sebagai bentuk kepedulian pemerintah atas peristiwa kebakaran yang melanda Pasar Kebun Sayur.
Berdasarkan data Diskoperindag, sejak 1979-2012 terdapat dua kali perjanjian atas sewa kios 4×6. Surat perjanjian yang pertama dibuat pada 1994, di mana masa sewa 1 Januari 1994 sampai 31 Desember 1994 dengan tarif sewa sebesar Rp7.200 per bulan. Selanjutnya, tarif sewa terus meningkat sampai sebesar Rp25 ribu, namun tidak didukung dengan perjanjian sewa.
Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Berau pada 2014, dibeberkan banyak data terkait kios tersebut.
Pada 2011, Pemkab Berau menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah yang salah satunya menetapkan tarif sewa kios 4×6 sebesar Rp250 ribu per bulan per kios.
Berdasarkan perubahan tarif tersebut, Diskoperindag membuat perjanjian sewa kios 4×6 pada 2012. Hal-hal yang diatur dalam perjanjian tersebut meliputi jangka waktu sewa, tarif sewa, kewajiban, dan denda.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat pasal yang melarang untuk mengubah/menambah bangunan yang ada. Namun, dalam perjanjian tidak mencantumkan sanksi jika larangan tersebut dilanggar. Selain itu, perjanjian tersebut tidak mengatur nilai sewa per meter persegi.
Dari 79 petak kios 4×6 yang ditempati penyewa, terdapat satu kios yang ditukar guling sesuai Berita Acara Penyerahan Hak atas Tanah dan Bangunan pada 24 April 1991 antara Bupati Berau dengan Sattaruddin yang bertindak atas nama Almarhum Haji Muhammad Saad.
Perjanjian sewa kios 4×6 pada 2012 dibuat atas 78 penyewa kios. Namun, data dari Diskoperindag Berau menunjukkan terdapat 55 surat perjanjian sewa yang telah ditandatangani oleh penyewa. Sebanyak 23 perjanjian sewa kios 4×6 belum dikembalikan oleh penyewa kios karena mereka merasa keberatan dengan adanya kenaikan tarif sewa tersebut.
Dalam catatan itu, BPK mendapati dua potensi kerawanan yang berpengaruh terhadap keuangan daerah. Pertama, lahan dan kios dapat disalahgunakan oleh penyewa kios dan potensi hilangnya pendapatan daerah yang dilakukan oleh penyewa.
Dari kasus itu, BPK merekomendasikan Kepala Diskoperindag segera memperbarui perjanjian sewa kios 4×6 tahun 2012. Perjanjian tersebut mengatur klausul denda atas perubahan bentuk bangunan yang dilakukan penyewa.
Kedua, merekomendasikan Kepala Diskoperindag dan Kepala BPKAD berkoordinasi dalam bentuk rekonsiliasi, melakukan evaluasi perjanjian, dan pengelolaan sewa kios 4×6 serta pelaporannya secara rutin dan periodik.
Persoalan ini pun urung mendapat titik terang, kendati kios 4×6 masih ditempati dan beroperasi hingga saat ini. Kondisi ini juga sempat disoroti Berauterkini pada 2023 dengan berita yang berjudul ‘Pemkab Bakal Benahi Lapak Kios 4×6 Jalan AKB Sanipah I. Pj Sekda: Biaya Sewa Bakal Berubah’.
Namun, dua tahun berselang, belum ada kejelasan terkait rencana pembenahan kawasan tersebut atau pun langkah strategis yang diambil oleh Diskoperindag Berau untuk penataan dan pendapatan retribusi. (*)
