Foto: Pelaku MTQ udai ditetapkan jadi tersangka kasus pelaku pencabulan.
TANJUNG REDEB- Jajaran Polsek Segah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinisial MTQ (18), pada Jumat (27/5/2022) sekira pukul 17.30 Wita di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.
Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka itu diketahui sempat mengancam korban berinisial HA (16), akan dipukul apabila menolak ajakan bersetubuh.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, sebelum terungkapnya kasus itu, pada Minggu (20/5/2022), sekira pukul 15.00 Wita, MTQ menemani MA latihan menari di salah satu kampung di Kecamatan Segah. Ketika selesai latihan, tersangka kemudian mengajak berhubungan badan saat korban hendak menaiki motor.
Awalnya, korban menolak ajakan itu. Namun, karena takut diancam akan dipukul, korban kemudian mengikuti perintah tersangka.
“Jadi korban ini, dibawa ke salah satu penginapan yang ada di wilayah itu. Di sana korban disetubuhi sebanyak empat kali,” jelasnya.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan juga, ternyata tersangka tidak hanya mencabuli korban. Namun juga menyebarkan foto dan video bugil kepada kakak perempuan korban. Itu dilakukan tersangka sejak 30 April 2022 lalu.
Bahkan pada 1 dan 7 Mei 2022, tersangka juga kembali mengirimi video bugil korban kepada kakaknya. Tidak sampai di situ saja, tersangka juga kembali mengirimkan foto bugil korban tersebut kepada pada 26 Mei.
“Karena sudah tak tahan, saudara perempuan korban itu melaporkannya ke Polsek Segah pada 27 Mei 2022,” katanya.
Untuk motif pengiriman foto video bugil korban kepada kakak korban karena pelaku diduga sakit hati usai diputuskan korban. Setelah mereka berdua menjalin hubungan 3 bulan.
Kini, tersangka maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolres Berau, untuk proses lebih lanjut. Tersangka juga diancam dengan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI No. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya.