BERAU TERKINI – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mempersilakan PPP kubu Agus Suparmanto untuk menggugat PTUN.

Kementerian Hukum telah mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono sebagai kepengurusan yang sah dari hasil Muktamar X PPP.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah tidak ikut campur dalam perselisihan di internal partai politik.

Dia mengatakan, jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusannnya maka bisa melakukan gugatan ke PTUN.

“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang menjadi urusan internal partai politik,” kata Supratman Andi Agtas, Jumat (3/10/2025) dikutip dari Beritasatu.

Supratman Andi Agtas menjelaskan, kepengurusan PPP kubu Mardiono disahkan lebih dahulu lantaran telah mendaftarkan kepengurusan lebih dahulu ke Sistem Administrasi Badan Hukum pada Selasa (30/9/2025).

Supratman menegaskan, selama dokumen kepengurusan lengkap, SK akan diproses cepat sesuai prinsip pelayanan publik.

Muktamar X PPP berujung ricuh hingga berpotensi lahirkan dualisme kepemimpinan (TikTok/@roywijaya72)
Muktamar X PPP berujung ricuh hingga berpotensi lahirkan dualisme kepemimpinan (TikTok/@roywijaya72)

“Pukul 10.00 WIB pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” ungkapnya.

“Kalau ada yang bilang SK keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat. Golkar saya keluarkan SK dua jam setelah ditetapkan, PKB tiga jam setelahnya. Semua partai kami perlakukan sama,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy, yang mewakili kubu Agus Suparmanto menolak SK tersebut.

Rommy menilai keputusan menkum cacat hukum karena tidak memenuhi delapan syarat dalam Permenkumham RI Nomor 34/2017, termasuk syarat poin 6 mengenai “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik” dari Mahkamah Partai.

“Bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia, kami menolak SK Menkum RI yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai sekjen,” ujarnya.

Kondisi ini semakin memperlihatkan dualisme kepengurusan PPP pasca Muktamar X PPP belum berakhir.