BERAU TERKINI – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah resmi disetujui oleh DPRD Berau.
Keputusan ini dicapai dalam Sidang Paripurna setelah mendengarkan pandangan akhir dari Pemerintah Kabupaten Berau pada Minggu (30/11/2025) malam.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, menjelaskan, inisiatif perubahan regulasi ini bukan hanya kebutuhan internal, melainkan respons langsung terhadap amanat regulasi nasional.
Revisi ini berasal dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJPK, untuk menguji kesesuaian dengan Evaluasi tersebut bertujuan menguji kesesuaian Perda Berau dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
“Kami ingin memastikan kebijakan pajak dan retribusi daerah sejalan dengan kebijakan fiskal nasional dan prinsip keadilan bagi masyarakat,” ujar Sri Juniarsih.
Dalam poin-poin krusial yang diubah, Pemkab Berau memberikan perhatian khusus pada sektor ekonomi kerakyatan.
Sri Juniarsih menegaskan adanya komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi penataan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi penataan PBJT Makanan dan Minuman agar tidak membebani UMKM,” kata Sri Juniarsih.
Dia menambahkan, penyesuaian ini bertujuan menjamin kepastian hukum, sinkronisasi fiskal nasional, serta perlindungan daya saing usaha dan UMKM.
Selain perlindungan UMKM, perubahan Perda juga meliputi penyesuaian teknis pada beberapa jenis pajak daerah.
Ini mencakup penyesuaian objek dan pengecualian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pengaturan ulang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dari sisi retribusi, dilakukan reposisi layanan seperti kesehatan administratif dan sewa fasilitas ke retribusi aset daerah, serta diatur penggunaan standar harga satuan tertinggi dari aplikasi Kementerian PUPR untuk mendukung transparansi.
Sri Juniarsih berharapan, kerja sama legislatif dan eksekutif akan membawa hasil nyata bagi masyarakat Berau.
“Kontribusi DPRD sangat penting sehingga produk hukum lebih berkualitas dan akuntabel. Dengan perubahan perda ini, kita semua berharap dapat meningkatkan pelayanan publik, PAD, dan pembangunan berkeadilan di Berau melalui sinergi digitalisasi,” terangnya.
Persetujuan ini menjadi landasan hukum baru yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Berau. (*/Adv)
