BERAU TERKINI – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 800,74 gram di Ruang Rupatama Polres Berau, Selasa (17/3/2026).

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan delapan kasus sepanjang Januari 2026 dengan total 11 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengatakan, kegiatan tersebut bukan hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk transparansi kepada publik.

“Ini hasil pengungkapan delapan kasus dengan 11 tersangka. Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Menurutnya, ratusan gram sabu yang dimusnahkan itu memiliki potensi besar merusak generasi muda jika sampai beredar luas di masyarakat.

“Barang bukti ini bisa merusak ribuan generasi muda. Karena itu kami pastikan dimusnahkan sesuai prosedur,” tegasnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum, mulai dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum, hingga hakim. 

Para tersangka dan penasihat hukum juga turut dihadirkan sebagai bagian dari proses hukum yang akuntabel.

Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air yang telah dicampur detergen, kemudian dibuang ke dalam septic tank.

“Kami pastikan cara ini membuat barang bukti hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali,” jelasnya.

Kapolres juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Berau.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal berat, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting. Mari kita jaga bersama generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (*)