TANJUNG REDEB – Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara (BLU UPBU) Bandara Kalimarau, Kabupaten Berau merilis resmi penerbangan rute baru dari Kalimarau, yang akan mulai mendarat perdana pada 29 Agustus mendatang. Pembukaan rute baru tersebut merupakan hadiah bagi warga Berau di Bulan Kemerdekaan ke 79 RI dengan tujuan, Berau-Yogya-Bali.
Penerbangan tersebut akan menggunakan pesawat bermesin jet milik maskapai Batik Air, PT Lion Air Group. Layanan penerbangan reguler diberikan sebanyak 3 kali dalam sepekan. Pada Selasa, Kamis dan Sabtu.
epala UPBU BLU Bandara Kalimarau, Ferdinan Nurdin, mengatakan pembukaan rute baru tersebut menjadi sarana bagi wisatawan dari masing-masing kota tujuan untuk menjadi pilihan saat liburan. Baik warga Berau yang hendak melipir ke Bali atau Yogya, maupun sebaliknya.
“Ini langkah besar agar penerbangan di Berau semakin dikenal di kancah nasional maupun internasional,” kata Ferdinan, dalam rilisnya, Selasa (13/8/2024).
Soal harga, untuk penerbangan dari Denpasar, Bali menuju Berau, tiket di bandrol dengan harga Rp2 sampai 2,3 juta per orang.
Sementara dari Berau menuju Bali, Rp2 sampai 2,6 juta. Penerbangan akan dilakukan pada pukul 09.30 Wita dari Bali dan 17.30 dari Bandara Kalimarau.
Kemudian, untuk penerbangan dari Berau menuju Bandara Kulon Progo, Jogjakarta, tiket dijual di harga Rp2,2 juta. Untuk arah sebaliknya, tiket dijual dengan harga Rp2,3 juta. Penerbangan dari Berau dimulai pada pukul 12.10 Wita, sementara dari Yogya pada pukul 13.50 Wita.
“Alhamdulillah, untuk dua rute baru ini, izinnya sudah diterbitkan Dirjen Perhubungan Udara,” ujarnya.
Disampaikan, dalam proses pelayanan rute baru ini, maskapai akan diberikan keleluasaan untuk menarik minat pasar sendirian tanpa harus bersaing dengan maskapai lainnya selama tiga tahun berturut. Hak tersebut perlakuan spesial yang diberikan langsung oleh Direktorat Jendral Penerbangan Udara.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang ditetapkan 25 Juni 2008.
“Ini kompensasi, berdasarkan aturan,” tegasnya. (*)