SAMARINDA – Selama ini, memiliki rumah bersubsidi tak semudah membayar cicilan. Warga berpenghasilan rendah masih harus memikirkan biaya tambahan yang tak sedikit, mulai dari biaya provisi bank, notaris, balik nama sertifikat, hingga pajak kecil-kecil yang jika dijumlah bisa menembus Rp10 juta. Tak jarang, angka itu cukup membuat rencana membeli rumah kandas di tengah jalan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini menghapus semua beban itu. Lewat program rumah bersubsidi bebas biaya administrasi, Pemprov hadir menutup seluruh ongkos tambahan agar masyarakat kecil bisa benar-benar memiliki rumah.

Program ini digulirkan melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Kaltim dan sejumlah bank penyalur KPR subsidi.

Sasaran utamanya adalah warga berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi seharga sekitar Rp185 juta dari pengembang yang telah bermitra dengan pemerintah.

Langkah ini bukan hanya soal pembebasan biaya, tapi juga upaya menekan angka backlog perumahan di Kaltim yang masih tinggi. Apalagi, daerah ini kini berperan sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), yang menuntut ketersediaan hunian layak dan terjangkau.

Pemerintah ingin memastikan tak ada lagi warga gagal punya rumah hanya karena biaya admin di luar jangkauan.

“Melalui program ini, pemerintah provinsi hadir untuk menanggung seluruh biaya administrasi tersebut,” ujar Kepala Dinas PUPR Kaltim, Firnanda, Rabu (11/6/2025).

Mekanisme teknis tengah dirampungkan bersama bank dan pengembang. Pemprov juga menyiapkan pengawasan agar subsidi ini tepat sasaran dan tak disalahgunakan oleh pihak yang tak berhak.

Dengan skema ini, masyarakat bisa membeli rumah tanpa cemas soal biaya tambahan yang selama ini menghantui. (*)