BERAU TERKINI — Pemerintah Kabupaten Berau bersama Kejaksaan Negeri Berau meresmikan Rumah Restorative Justice yang diberi nama Busak Tanjung, Selasa (2/12/2025).
Fasilitas ini hadir sebagai wadah penegakan hukum yang mengedepankan mediasi dan musyawarah.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, menjelaskan, hadirnya Rumah Restorative Justice merupakan bukti komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Tempat ini akan difokuskan sebagai ruang mediasi yang mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai budaya lokal.
Pasalnya, penyelesaian perkara tidak harus selalu berakhir di pengadilan.
“Di sini, setiap konflik dapat diselesaikan secara manusiawi melalui dialog dan mufakat,” ujar Gusti.
Gusti menambahkan, fasilitas ini sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung terkait penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif, yang mengutamakan perdamaian dan musyawarah tanpa mengabaikan unsur hukum.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, menilai Rumah Restorative Justice sangat relevan didirikan di Tanjung Redeb sebagai pusat aktivitas masyarakat yang memiliki dinamika sosial tinggi.
“Di kota tentu banyak permasalahan. Dengan adanya Rumah Restorative Justice, penyelesaian konflik bisa lebih cepat, efisien,” jelas Sri Juniarsih.
Sri Juniarsih berharap, hadirnya Busak Tanjung dapat menguatkan kembali budaya musyawarah dan gotong royong di masyarakat.
Selain itu, menjaga keharmonisan wilayah dan mencegah konflik sosial sejak dini.
“Lebih baik sama-sama mencegah agar tindakan hukum tidak terjadi,” tegasnya.
Sebagai upaya penguatan keamanan lingkungan, Sri Juniarsih juga menekankan pentingnya peningkatan patroli Satpol PP, pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), serta memastikan area publik, khususnya taman, memiliki penerangan yang memadai. (*/Adv)
