Foto: Kantor KONI Berau, di Jalan komplek Gedung Graha Pemuda Tanjung Redeb.
BALIKPAPAN – Setelah melalui pemeriksaan yang cukup panjang, hingga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim dalam penghitungan kerugian negara diperkara hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Berau periode 2019-2022. Polisi akhirnya tuntas melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Berau kepada KONI Berau, tahun anggaran 2019-2022 tersebut.
Dikatakan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Dolly Kristia, penetapan itu dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan BPKP dan juga gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
Sehingga, penyidik saat ini telah menaikan status satu orang saksi mantan pengurus KONI Berau menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah Pemkab Berau yang diberikan kepada KONI Berau tahun 2019-2022.
“Untuk saat ini sudah ada penetapan tersangka,” ungkapnya kepada awak media yang dihubungi Kamis (28/9/23)
Mantan kasat Reskrim Polres Berau itu mengatakan, tersangka tersebut berinsial MAH dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kaltim.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Meski telah menetapkan 1 tersangka, namun hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Perwira melati satu itu tidak menampik, jika ada kemungkinan nantinya akan ada ditetapkan tersangka lainnya.
“Kasus ini masih tahap pengembangan,” terangnya.
Dolly menambahkan, dari hasil perhitungan BPKP hibah KONI periode 2019-2022 terjadi kerugian negara menyentuh angka lebih dari Rp 1 Miliar.
“Untuk kerugiannya itu lebih dari Rp 1 Miliar,” tandasnya. (*/tim)