TANJUNG REDEB – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai Tanjung Redeb, Kabupaten Berau membatah melakukan penarikan tarif booking pelayanan dokter umum dan spesialis yang saat ini ramai dibicarakan.
Penegasan itu disampaikan Humas RSUD dr Abdul Rivai, Dani Apriatmaja. Menurutnya, manajemen rumah sakit tidak pernah meminta DP atau uang muka yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk bisa daftar pelayanan.
“Sebab semua pelayanan di RSUD dr Abdul Rivai sudah mengikuti acuan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelasnya kepada berauterkini.co.id, Rabu (21/8/2024).
Dijelaskannya, seluruh pelayanan maupun pendaftaran hanya dilakukan di poli rawat jalan RSUD, baik online atau offline tanpa dipungut biaya uang muka.
“Pendaftaran online pasien rawat jalan hanya bisa melalui website RSUD dr Abdul Rivai,” tegasnya.
Pihaknya menduga, adanya perilaku penarikan tarif booking tersebut lantaran banyak masyarakat yang mendaftar di RSUD dr Abdul Rivai namun tidak ingin mengambil antrean.
Selain itu, ia juga mengaku telah menerima laporan adanya oknum yang mengaku sebagai karyawan RSUD dr Abdul Rivai untuk melakukan tindakan yang merugikan rumah sakit plat merah tersebut.
“Kami sudah menyampaikan kepada korban untuk melaporkan ke pihak berwajib, agar diproses lebih lanjut,” imbuhnya. (*)