BERAU TERKINI – RSUD dr Abdul Rivai menyatakan sudah menerima lima korban akibat kecelakaan maut yang akibat truk tronton yang mengalami rem blong di daerah Mangkajang, Kampung Pesayan, Kecamatan Sambaliung, Rabu (12/11/2025).

Humas RSUD dr Abdul Rivai, Dani Apriat Maja, menyampaikan, pada 12 November 2025, pihaknya telah menerima lima korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Mangkajang akibat truk tronton yang mengalami rem blong.

Dia menjelaskan, satu korban luka berinisial AS (24) mengalami luka robek serta trauma di kepala. Saat ini,korban sedang dirawat di Ruang Bougenville.

Sampai saat berita ini dirilis, korban sudah dilakukan pemeriksaan fisik, CT Scan, dan menjalani observasi serta dalam masa pemulihan terhadap luka-lukanya.

“Terdapat 4 korban yang dinyatakan meninggal dunia dan langsung dibawa ke kamar jenazah RSUD dr Abdul Rivai”, ungkapnya, Kamis (13/11/2025).

Adapun empat korban meninggal dunia masing-masing berinisial RKK (28), S (50), PS (49), dan AGD (22).

Dua jenazah yaitu AGD dan RKK dikabarkan sudah diterbangkan ke kampung halamannya di Jawa Barat dan Banten.

Sedangkan, dua Jenazah lainnya, yakni S dan PS, yang sempat menunggu konfirmasi keluarga jenazah juga akan diterbangkan ke Jawa Timur hari ini.

Sebelumnya, salah seorang warga setempat, Herman, mengatakan, truk tersebut melaju dari arah Tanjung Redeb menuju Talisayan. 

Saat menuruni tanjakan, truk mengalami rem blong dan menabrak rumah warga, lalu terguling ke halaman PT Kertas Nusantara.

“Infonya karena rem blong dan langsung menabrak warung warga. Ada dua orang meninggal dunia,” ungkap Herman.

Dalam kejadian itu, beberapa warga sempat panik melihat kejadian tersebut, karena posisi bangunan rumah berada tepat di sisi jalan.

“Tanjakan di sini memang berbahaya. Selain tinggi dan curam, jalannya juga berkelok dan permukaannya tidak terlalu bagus. Sudah sering terjadi kecelakaan di sini, tapi kali ini yang paling parah,” tambahnya.

Tak lama setelah kecelakaan, aparat kepolisian datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (*)