BERAU TERKINI – Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran isu dugaan ijazah palsu Jokowi, ada Roy Suryo hingga Dokter Tifa.

Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran isu dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi menjelaskan, para tersangka tersebut melakukan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi.

Namun isu yang disebarkan tersebut bukan berdasarkan hasil ilmiah.

Adapun pihak Polda Metro Jaya sebelumnnya menjelaskan bahwa ijazah kelulusan dari UGM milik Jokowi adalah asli.

“Bukti menunjukkan telah terjadi manipulasi digital terhadap dokumen ijazah menggunakan analisis tidak ilmiah,” kata Irjen Asep Edi, Jumat (7/11/2025) dikutip dari Instagram resmi Polda Metro Jaya.

Konpres Polda Metro Jaya (Instagram/@poldametrojaya)
Konpres Polda Metro Jaya (Instagram/@poldametrojaya)

Pihaknya menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan para ahli.

Para ahli tersebut meliputi ahli pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, psikologi massa, serta praktisi digital forensik dari berbagai lembaga, termasuk Dewan Pers, Komisi Informasi Pusat, dan Kemenkum.

“Penetapan ini dilakukan setelah melalui gelar perkara yang melibatkan para ahli dan pengawas, baik dari internal maupun eksternal kepolisian,” ujarnya.

Lebih jauh, polisi membagi dua kelompok tersangka dalam dua klaster. Tersangka di klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE dan DHL.

“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP, juncto Ayat 2 UU ITE,” jelasnya.

Adapun tersangka dari klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311, dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal UU ITE,” ucapnya.