BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD Berau melaksanakan revisi kilat terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Revisi mendesak ini dilakukan setelah Pemkab menerima “surat cinta” bernada teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 18 November 2025.
Surat Kemendagri bernomor 900.1.13.1/7971/Keuda, yang berisi evaluasi hasil Perda 7/2023, merekomendasikan pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi dengan parlemen dan Pemprov Kaltim guna menyesuaikan isi perda.
Poin krusial dalam surat tersebut menyatakan, Perda 7/2023 dinilai bertentangan dengan kepentingan umum dan aturan perundangan yang lebih tinggi, termasuk kebijakan fiskal nasional.
Oleh karena itu, perubahan Perda 7/2023 bersifat wajib dilakukan.
Ancaman sanksi yang disertakan Kemendagri bersifat tegas dan mendesak.
Jika revisi tidak dilaksanakan, Pemkab Berau dapat dikenakan dua sanksi.
Pertama, penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) pajak penghasilan sebesar 10-15 persen.
Kedua, tidak diberikannya hak pembayaran keuangan kepada kepala daerah selama enam bulan.
Instruksi tersebut mengharuskan hasil revisi kilat ini dilaporkan kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan paling lambat tujuh hari setelah Perda ditetapkan.
Tenggat waktu yang ketat dan ancaman sanksi tersebut mendorong Pemkab Berau untuk mengakselerasi proses perubahan Perda.
Perda itu kemudian langsung disetujui oleh para Dewan pada rapat paripurna di DPRD Berau, Minggu (30/11/2025).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional (P2O) Bapenda Berau, Harlina, menegaskan, revisi ini bukanlah inisiatif atau usulan dari pemerintah daerah maupun DPRD untuk menaikkan tarif pajak dan retribusi.
“Tidak ada yang menaikkan pajak, hanya harmonisasi aturannya saja,” ujar Harlina.
Ia menekankan, pembahasan tersebut hanya berkutat pada penyesuaian substansi Perda agar sejalan dan diharmonisasi dengan aturan pemerintah pusat serta kebijakan fiskal nasional.
Harlina menambahkan, perintah revisi dan harmonisasi aturan ini berlaku untuk semua daerah di level kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Deadline semua daerah sama saja, 8 Desember sudah harus diberikan ke Kemendagri,” terangnya.
Saat ini, berkas revisi Perda tersebut tengah berada di Bagian Hukum Setda Berau untuk memastikan setiap kelengkapan berkas yang telah disesuaikan oleh eksekutif dan legislatif.
Setelah proses harmonisasi final ini selesai, draf revisi Perda akan ditandatangani oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, dan selanjutnya akan didistribusikan secara resmi kepada publik oleh Bagian Hukum. (*)
