BERAU TERKINI – Rencana revisi peraturan daerah mengenai larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Berau dipastikan tidak akan rampung tahun ini.
Proses revisi yang didorong oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, tersebut masih terganjal tahap kajian dan diproyeksikan baru dapat berjalan efektif pada 2026.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, Sofyan Widodo, menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti wacana revisi Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol melalui pembahasan internal bersama para asisten Setda.
Namun, pembahasan tersebut sifatnya masih sebatas internal dan belum mengeluarkan sikap apapun.
Sofyan menegaskan, pemerintah membutuhkan draf kajian khusus untuk membahas urgensi perubahan perda yang masih berlaku.
Kajian ini sangat vital dan semestinya disusun berdasarkan hasil konsultasi serta pembacaan situasi lapangan oleh dinas yang berwenang, yaitu Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau.
“Drafnya sepertinya sedang disusun (oleh Diskoperindag),” kata Sofyan.
Selain kajian teknis, proses revisi perda juga memerlukan respons dan hasil jajak pendapat dari para tokoh daerah dan tokoh agama.
Pihak-pihak ini dinilai harus mengetahui secara jernih rencana revisi perda, mengingat isu minuman beralkohol sangat sensitif di masyarakat.
“Tidak bisa dikesampingkan itu. Pihak-pihak yang harus ditemui, harus dipertemukan dalam satu forum yang sama (untuk jajak pendapat),” ungkapnya.
Sofyan menekankan, proses revisi Perda membutuhkan waktu yang cukup panjang karena melibatkan tahapan legislatif.
Setelah kajian dan jajak pendapat selesai, pemerintah harus mendaftarkan usulan revisi perda ke bagian persidangan di DPRD Berau dan memastikan revisi tersebut masuk dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Pemerintah juga harus menyertakan naskah akademik atau naskah penjelasan resmi yang diterbitkan setelah proses jajak pendapat digelar.
Mengingat panjangnya tahapan tersebut, Sofyan memastikan proses revisi belum dapat dituntaskan pada akhir 2025.
“Paling memungkinkan itu (revisi) baru dapat berjalan pada tahun depan,” tegasnya. (*)
