BERAU TERKINI – Kepala UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Syaidinoor, menegaskan, penarikan retribusi parkir di kawasan pasar merupakan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi daerah dan sudah berjalan sejak lama.

Menurutnya, dasar hukum penarikan retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap kendaraan yang memasuki area pasar, baik milik pengunjung maupun pedagang, wajib membayar retribusi.

“Retribusi ini bukan kebijakan baru. Sudah berjalan sejak dulu dan diperkuat dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Semua kendaraan yang masuk area pasar wajib membayar retribusi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan portal elektronik saat ini bertujuan untuk memastikan penarikan retribusi berjalan lebih tertib dan transparan.

Syaidinoor menekankan, seluruh pembayaran retribusi kini dilakukan melalui sistem perbankan.

Dengan mekanisme tersebut, dana yang dibayarkan masyarakat langsung masuk ke kas daerah.

“Seluruh pembayaran dilakukan melalui perbankan, sehingga tidak ada pengelolaan tunai oleh pihak pasar. Dana langsung masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Melalui sistem ini, diharapkan penerimaan dari sektor retribusi parkir dapat lebih optimal, akuntabel, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. (*)