BERAU TERKINI – Seluruh dana retribusi yang dipungut dari penyewa kios suvenir dan kuliner di Dermaga Tanjung Batu dipastikan akan masuk sepenuhnya ke dalam kas daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPT Pengelola Pariwisata Kepulauan Derawan Disbudpar Berau, Ilham, saat merespons kebijakan tarif sewa kios yang dinilai relatif murah.

Ilham menjelaskan, dana retribusi senilai Rp300 ribu bagi pedagang kuliner dan Rp150 ribu bagi pedagang suvenir sepenuhnya dikelola oleh daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dana yang dipungut nanti sepenuhnya masuk ke kas daerah,” ungkap Ilham, Jumat (6/2/2026).

Nantinya, dana yang terkumpul akan difungsikan untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dibangun oleh Disbudpar Berau sejak 2024. 

Pemeliharaan infrastruktur ekonomi bagi masyarakat pesisir ini akan dilakukan secara berjangka dengan pemantauan berkala di lapangan.

“Tentu dilihat nanti kondisinya, karena barang yang dipakai akan ada saja kerusakannya,” tuturnya.

Ilham secara tegas menekankan, retribusi tersebut murni dialokasikan untuk biaya pemeliharaan fasilitas fisik saja. 

Nilai tersebut tidak mencakup beban operasional harian, seperti kebutuhan air dan listrik, maupun biaya jasa keamanan dan kebersihan kawasan yang berlangsung setiap hari.

“Tidak termasuk itu,” tegasnya.

Untuk mendukung transparansi penggunaan energi, setiap unit kios telah dilengkapi dengan meteran air dan listrik mandiri.

Dengan demikian, para penyewa dapat memantau langsung konsumsi harian mereka.

Jika masa pembayaran tiba atau token listrik habis, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing penyewa.

“Masing-masing lapak sudah punya itu, jadi dipantau masing-masing,” sebut Ilham.

Terkait jasa keamanan dan kebersihan, Ilham menambahkan, para penyewa dapat menyalurkan iuran melalui pengelola kawasan, yakni pemerintah kampung melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) atau Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Besaran iuran tersebut akan ditentukan melalui musyawarah kampung yang melibatkan pemerintah kampung, pengelola, serta para penyewa kios.

Pemerintah daerah berharap angka yang ditetapkan merupakan kesepakatan bersama yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Kampung (Perkam) mengenai pengelolaan kios Dermaga Tanjung Batu.

“Saya tidak bisa kasih proyeksi, karena itu keputusan sepenuhnya dari kampung,” ucapnya.

Meskipun terdapat tambahan beban biaya operasional di tingkat kampung, Ilham memastikan hal tersebut tidak melanggar aturan selama tercantum dalam regulasi yang mengikat.

Secara legal, penarikan retribusi di kawasan tersebut berlandaskan pada Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang resmi diterapkan sejak September 2025.

“Selama tak melanggar poin dalam aturan itu, Perkam dapat berkekuatan hukum,” pungkasnya. (*)