BERAU TERKINI – Kantor Kementerian Agama Berau secara resmi merilis besaran nilai zakat fitrah dan fidyah untuk menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tahun ini. 

Penetapan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi intensif antara Kemenag Berau, Pemerintah Kabupaten Berau, serta berbagai organisasi dan lembaga keagamaan Islam yang digelar pada Rabu (11/2/2026).

Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, menyatakan rasa syukurnya atas kelancaran proses musyawarah tersebut. 

“Alhamdulillah sudah dapat ketetapan,” ujarnya.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 39/2026 tentang penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah di wilayah Kabupaten Berau untuk 2026.

Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiono
Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiono (Dini Diva Aprilia/BT)

Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah jika dibayarkan menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah seberat 2,5 kilogram per jiwa.

“Itu sudah ketentuan yang sesuai syariat agama Islam,” terang Kabul.

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai, nilai pembayarannya diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi. 

Untuk kelompok tertinggi, zakat ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, yang merujuk pada harga beras Rp20.000 per kilogram.

Untuk kelas menengah, nilai yang ditetapkan adalah Rp42.000 per jiwa dengan asumsi harga beras Rp16.800 per kilogram.

Sementara untuk kelas terendah, masyarakat dapat membayar zakat sebesar Rp35.000 per jiwa dengan acuan harga beras Rp14.000 per kilogram.

“Sudah berdasarkan hasil peninjauan nilai harga beras yang beredar di pasar Berau,” ucapnya.

Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menyepakati besaran fidyah bagi mereka yang memiliki kewajiban mengganti hutang puasa.

Pembayaran fidyah dapat berupa pemberian makanan pokok sebesar satu mudh atau setara dengan 0,675 kilogram beras beserta lauk-pauknya untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Jika ingin ditunaikan dalam bentuk uang tunai, masyarakat diwajibkan membayar sebesar Rp40.000 per hari untuk satu orang.

Ketetapan ini nantinya akan menjadi acuan resmi bagi seluruh lembaga amil zakat yang tersebar di wilayah Kabupaten Berau dalam menghimpun dana sosial keagamaan. 

Kabul berharap agar ibadah puasa dan penunaian zakat pada tahun ini dapat membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat di Bumi Batiwakkal. 

“Semoga ibadah puasa Ramadan tahun ini dapat memberikan rahmat kepada seluruh umat Muslim Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. (*)